Willian mengatakan bahwa korban yang meninggal masing-masing berinisial AT (23 tahun), HRH (23 tahun), IJ (19 tahun), MN (22 tahun), WA (21 tahun), DA (42 tahun), MF (22 tahun), ACM (43 tahun), dan DL (40 tahun). Sementara itu, katanya, korban yang selamat masing-masing berinisial IKW (51), IJ (53), dan EL (40).
“Semua korban telah dievakuasi dan diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan,” tutur Willian.
Willian menginformasikan bahwa pemilik lokasi tambang sekaligus pemilik mesin dompeng dan peralatan penambangan berinisial NKM (46 tahun). Ia menyebut bahwa pemilik lokasi dan mesin tambang dan semua korban merupakan warga Nagari Guguk.
Ia menegaskan bahwa pihaknya telah sering mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin karena berisiko tinggi terhadap keselamatan. Pihaknya juga sering menertibkan aktivitas penambangan tersebut. Namun, imbauan tersebut, katanya, tidak dihiraukan warga karena sebagian masyarakat masih menggantungkan hidup dari aktivitas penambangan emas tradisional.
Willian menambahkan bahwa Satuan Reserse Kriminal Polres Sijunjung bersama Unit Reserse Kriminal Polsek Koto VII tengah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap peristiwa tersebut. Ia memastikan proses hukum akan dijalankan sesuai dengan ketentuan.
















