Kabarminang — Konflik ruang publik kembali mencuat di sepanjang Jalan Sutan Syahrir, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang. Warga dan pengguna jalan mengeluhkan keberadaan papan iklan milik sejumlah pedagang yang dianggap menutupi akses jalan dan mengganggu pandangan pengendara.
Pantauan di lapangan menunjukkan beberapa papan iklan berukuran sedang hingga besar didirikan tepat di atas aspal jalan, menyisakan ruang yang sempit bagi pejalan kaki maupun kendaraan yang ingin melintas.
Salah seorang pemilik usaha saat dikonfirmasi membantah bahwa dirinya telah menyerobot fasilitas umum. Ia mengklaim posisi iklannya masih berada di batas wilayah usahanya.
“Saya tidak merasa meletakkan iklan di badan jalan. Itu masih di depan toko saya. Kenapa papan iklan saya ditertibkan? Kan tidak sampai mengganggu lalu lintas,” ujar salah seorang pedagang yang tidak mau menyebutkan namanya pada Senin (29/12) sebagaimana dikutip dari akun Instagram Satpol PP Kota Padang.
Meski pedagang membantah hal tersebut, Kepala Satpol PP Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan bahwa pihaknya melihat papan iklan dipasang dengan tiang penyangga yang menancap atau berdiri di atas aspal. Ia menyebut bahwa posisi papan memakan hampir satu meter dari lebar jalan utama, bahkan ada juga yang meletakkan dagangannya di atas trotoar dan bahu jalan.
Karena itu, kata Chandra, pihaknya menertibkan papan iklan itu untuk menjawab keluhan warga tentang hal itu. Penertiban itu, katanya, didampingi oleh perwakilan pemerintah kecamatan dan pemerintah kelurahan setempat, serta diikuti oleh Dubalang Kota Padang.
“Sesuai dengan Perda Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Trantibum, setiap benda yang ditempatkan di atas jalan atau bahu jalan tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pelanggaran,” ujar Chandra.
Selain itu, kata Chandra, pihaknya menertibkan bangunan liar yang berada di atas fasilitas umum di kawasan tersebut.















