Kabarminang – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Sijunjung harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga menyimpan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam komponen sepeda motor.
Perempuan berinisial S alias Iwat (46) itu ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sijunjung di sebuah rumah di Jorong Ranah Sigading, Kenagarian Padang Laweh Selatan, Kecamatan Koto VII, Selasa (23/6/2026) malam.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat yang menyebut lokasi kediaman tersangka diduga kerap menjadi tempat transaksi narkotika jenis sabu. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemantauan di lapangan.
Kasat Resnarkoba Polres Sijunjung, AKP Syafwal, mengatakan petugas bergerak setelah memastikan informasi yang diterima memiliki dasar yang kuat.
“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, personel melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan sebelum melakukan penangkapan,” katanya, Rabu (24/6/2026).
Saat penggeledahan berlangsung, polisi menemukan satu paket plastik klip yang diduga berisi sabu. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam piston vakum karburator sepeda motor berwarna hitam yang berada di lokasi.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit telepon seluler, seperangkat alat hisap sabu atau bong yang dirakit dari botol bekas air mineral, serta sebuah korek api gas.
Proses penggeledahan dan penyitaan dilakukan dengan disaksikan perangkat setempat dan tokoh pemuda. Di hadapan saksi, tersangka disebut mengakui barang yang ditemukan berada dalam penguasaannya.
















