Polisi selanjutnya membawa tersangka beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Sijunjung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
AKP Syafwal mengatakan penyidik masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk menelusuri jaringan yang diduga memasok narkotika kepada tersangka.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang terkait dengan kasus ini,” ujarnya.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut.
















