Kabarminang — Pemerintah Kota Bukittinggi resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadan 1447 Hijriah atau 2026.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Edaran yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Bukittinggi.
Berdasarkan surat edaran tersebut, zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,5 kilogram beras atau 3,5 liter. Masyarakat juga dapat menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang tunai, yang besarnya disesuaikan dengan harga beras yang biasa dikonsumsi.
“Nilai zakat fitrah di atas merupakan pedoman umum di Kota Bukittinggi, dan apabila sewaktu-waktu harga beras berubah, maka pembayaran zakat fitrah menyesuaikan,” bunyi salah satu poin dalam surat edaran tersebut.
Adapun rincian zakat fitrah dalam bentuk uang tunai adalah sebagai berikut:
- Beras kuruik kusuik kamang, ranah putiah, pandan wangi: Rp50.000 per orang
- Beras sokan: Rp47.500 per orang
- Beras sokan sangka, beras pulen: Rp45.000 per orang
- Beras kuruik kusuik sangka, anak daro, anak daro solok: Rp42.500 per orang
- Beras bulog, anak daro solok, anak daro jambi, anak daro pesisir: Rp37.500 per orang
Zakat Fidyah
Kemudian, untuk zakat fidyah, ditetapkan sebesar 1,5–2 kilogram beras per orang. Masyarakat juga dapat membayarnya dalam bentuk uang tunai, yang besarnya disesuaikan dengan harga beras yang biasa dikonsumsi.
Adapun rincian zakat fidyah dalam bentuk uang tunai adalah sebagai berikut:
- Beras makan tertinggi: Rp45.000 per orang
- Beras makan terendah: Rp30.000 per orang
- Fidyah standar BAZNAS RI: Rp65.000 per orang
















