Selasa, Juli 21, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Remaja Tewas Tersengat Pagar Listrik di Kebun Limapuluh Kota, Pakar Soroti Risiko dan Tanggung Jawab Pemilik

Qadri Hayatul
Kamis, 26 Maret 2026 12:47
in Kabar Sumbar
Seorang remaja putri yang diduga tersengat pagar listrik di kebun jagung di Jorong Talaweh, Nagari Labuah Gunuang, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Limapuluh Kota, pada Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Foto: Ilustrasi AI

Seorang remaja putri yang diduga tersengat pagar listrik di kebun jagung di Jorong Talaweh, Nagari Labuah Gunuang, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Limapuluh Kota, pada Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Foto: Ilustrasi AI


Kanarminang — Guru Besar Hukum Pidana Universitas Andalas, Elwi Danil, menyoroti kasus meninggalnya seorang remaja putri yang diduga tersengat pagar listrik di kebun jagung di Jorong Talaweh, Nagari Labuah Gunuang, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Limapuluh Kota, pada Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Ia mengatakan, penggunaan pagar listrik di area kebun memiliki risiko yang bergantung pada kekuatan arus yang digunakan. Apabila alirannya tidak kuat tidak akan mematikan hama, namun jika alirannya kuat bisa mematikan hama bahkan dapat menghilangkan nyawa seseorang.

Ia melanjutkan, apabila penggunaan pagar listrik tersebut menyebabkan korban jiwa, maka pemilik kebun memiliki tanggung jawab hukum atas kejadian tersebut.

“Jika memang hendak memasang pagar kawat yang dialiri listrik di kawasan kebun, pemilik kebun wajib memberitahukan kepada pemerintahan setempat seperti jorong, nagari, babinsa, hingga masyarakat setempat agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan,” ujarnya kepada Sumbarkita, Kamis (26/3/2026).

Ia menambahkan, dalam ketentuan hukum pidana, peristiwa yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia akibat kelalaian diatur dalam Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut merupakan pembaruan dari Pasal 359 hingga 360 KUHP lama, yang mengatur tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan luka-luka atau kematian dengan ancaman penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, Iptu Andrio Surya Putra Siregar, mengatakan korban diketahui bernama Afifah Khoirunnisa (18), seorang pelajar yang berdomisili di Jalan Panglima Polim, RT 003 RW 002, Kelurahan Padang Tangah Payobadar, Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh.

“Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di lokasi kejadian. Dugaan sementara, korban tersengat aliran listrik,” katanya kepada Sumbarkita, Rabu (25/3).

Ia mengatakan, berdasarkan keterangan sementara yang dihimpun, korban saat itu berada di sekitar kebun jagung untuk bermain bersama seorang temannya berinisial N. Di lokasi tersebut terdapat pagar yang dialiri listrik.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: guru besar hukumhukum pidanakasus kelalaiankebun jagungkelalaian hukumkeselamatan kebunkorban meninggalKUHPLimapuluh Kotamasyarakat setempatpagar listrikPasal 474PayakumbuhRemaja Putririsiko listrikRSUD Kota Payakumbuhtanggung jawab pemilikTersengat ListrikUniversitas AndalasUU No 1 Tahun 2023warga Limapuluh

Berita Terkait

Petugas Sensus Ekonomi di Sumbar Alami Tekanan Psikologis Imbas Konten Parodi di Media Sosial

Honor Mitra Pendata Sensus Ekonomi 2026 di Kabupaten Solok Belum Dibayar

21 Juli 2026
Pemkab Dharmasraya Sambut Dandim Baru, Bupati Annisa Harap Sinergi TNI dan Pemda Makin Kuat

Pemkab Dharmasraya Sambut Dandim Baru, Bupati Annisa Harap Sinergi TNI dan Pemda Makin Kuat

21 Juli 2026
Jalur Padang–Bukittinggi Macet Parah, Sistem Buka-Tutup Diberlakukan di Lembah Anai

Kemacetan Padang–Bukittinggi Bisa Capai 6 Jam, Pengamat Ungkap Solusinya Integrasikan Tol, Kereta, dan Fly Over

21 Juli 2026
Bangun Lebih dari 500 Huntap, Padang Dinilai Paling Progresif di Sumbar

Bangun Lebih dari 500 Huntap, Padang Dinilai Paling Progresif di Sumbar

21 Juli 2026
Pemko Padang Percepat Pembangunan Huntap, Target Relokasi 523 Keluarga Tuntas Awal 2027

Pemko Padang Percepat Pembangunan Huntap, Target Relokasi 523 Keluarga Tuntas Awal 2027

21 Juli 2026
Wali Kota Padang Terima Tim Kemendagri, Bahas Percepatan Rehab Rekon dan Penanganan Banjir Pascabencana

Wali Kota Padang Terima Tim Kemendagri, Bahas Percepatan Rehab Rekon dan Penanganan Banjir Pascabencana

21 Juli 2026
Next Post
Wali Kota Payakumbuh Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Tegaskan Komitmen Transparansi Keuangan Daerah

Wali Kota Payakumbuh Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Tegaskan Komitmen Transparansi Keuangan Daerah

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Murtad, Wanita Asal Lima Puluh Kota Dibuang Sepanjang Adat oleh Kaumnya

Murtad, Wanita Asal Lima Puluh Kota Dibuang Sepanjang Adat oleh Kaumnya

21 Juli 2026

Perempuan di Tanah Datar Temukan Suami Tewas Tergantung di Dalam Rumah

Perempuan di Tanah Datar Temukan Suami Tewas Tergantung di Dalam Rumah

16 Juli 2026

Avanza Dikemudikan Polisi Seruduk L300 di Jalur Payakumbuh–Bukittinggi, Tiga Korban Patah Tulang

Avanza Dikemudikan Polisi Seruduk L300 di Jalur Payakumbuh–Bukittinggi, Tiga Korban Patah Tulang

19 Juli 2026

Baru Ambil Uang di Bank Rp50 Juta, Warga Dharmasraya Jadi Korban Pencurian

Baru Ambil Uang di Bank Rp50 Juta, Warga Dharmasraya Jadi Korban Pencurian

16 Juli 2026

Diduga Kumpul Kebo, 7 Perempuan Ditangkap di Agam, 10 Botol Miras Disita

Diduga Kumpul Kebo, 7 Perempuan Ditangkap di Agam, 10 Botol Miras Disita

18 Juli 2026

Tanam Sembilan Batang Ganja, Pria di Agam Ditangkap, Adiknya Ikut Diringkus

Tanam Sembilan Batang Ganja, Pria di Agam Ditangkap, Adiknya Ikut Diringkus

15 Juli 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.