Minggu, Oktober 25, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
Home Kabar Sumbar

Remaja Tewas Tersengat Pagar Listrik di Kebun Limapuluh Kota, Pakar Soroti Risiko dan Tanggung Jawab Pemilik

Qadri Hayatul
Kamis, 26 Maret 2026 | 12:47
in Kabar Sumbar
Seorang remaja putri yang diduga tersengat pagar listrik di kebun jagung di Jorong Talaweh, Nagari Labuah Gunuang, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Limapuluh Kota, pada Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Foto: Ilustrasi AI

Seorang remaja putri yang diduga tersengat pagar listrik di kebun jagung di Jorong Talaweh, Nagari Labuah Gunuang, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Limapuluh Kota, pada Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Foto: Ilustrasi AI

Share on FacebookShare on Twitter

Kanarminang — Guru Besar Hukum Pidana Universitas Andalas, Elwi Danil, menyoroti kasus meninggalnya seorang remaja putri yang diduga tersengat pagar listrik di kebun jagung di Jorong Talaweh, Nagari Labuah Gunuang, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Limapuluh Kota, pada Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Ia mengatakan, penggunaan pagar listrik di area kebun memiliki risiko yang bergantung pada kekuatan arus yang digunakan. Apabila alirannya tidak kuat tidak akan mematikan hama, namun jika alirannya kuat bisa mematikan hama bahkan dapat menghilangkan nyawa seseorang.

Ia melanjutkan, apabila penggunaan pagar listrik tersebut menyebabkan korban jiwa, maka pemilik kebun memiliki tanggung jawab hukum atas kejadian tersebut.

“Jika memang hendak memasang pagar kawat yang dialiri listrik di kawasan kebun, pemilik kebun wajib memberitahukan kepada pemerintahan setempat seperti jorong, nagari, babinsa, hingga masyarakat setempat agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan,” ujarnya kepada Sumbarkita, Kamis (26/3/2026).

Ia menambahkan, dalam ketentuan hukum pidana, peristiwa yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia akibat kelalaian diatur dalam Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut merupakan pembaruan dari Pasal 359 hingga 360 KUHP lama, yang mengatur tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan luka-luka atau kematian dengan ancaman penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, Iptu Andrio Surya Putra Siregar, mengatakan korban diketahui bernama Afifah Khoirunnisa (18), seorang pelajar yang berdomisili di Jalan Panglima Polim, RT 003 RW 002, Kelurahan Padang Tangah Payobadar, Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh.

“Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di lokasi kejadian. Dugaan sementara, korban tersengat aliran listrik,” katanya kepada Sumbarkita, Rabu (25/3).

Ia mengatakan, berdasarkan keterangan sementara yang dihimpun, korban saat itu berada di sekitar kebun jagung untuk bermain bersama seorang temannya berinisial N. Di lokasi tersebut terdapat pagar yang dialiri listrik.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: guru besar hukumhukum pidanakasus kelalaiankebun jagungkelalaian hukumkeselamatan kebunkorban meninggalKUHPLimapuluh Kotamasyarakat setempatpagar listrikPasal 474PayakumbuhRemaja Putririsiko listrikRSUD Kota Payakumbuhtanggung jawab pemilikTersengat ListrikUniversitas AndalasUU No 1 Tahun 2023warga Limapuluh
ShareTweetPin

Berita Terkait

Pemko Bukittinggi Evaluasi Proyek Trotoar Jalan Soekarno Hatta, Pelaksana Diminta Percepat Pekerjaan

Pemko Bukittinggi Evaluasi Proyek Trotoar Jalan Soekarno Hatta, Pelaksana Diminta Percepat Pekerjaan

25 Oktober 2026
Tinggal di Rumah Tak Layak Huni, Janda 5 Anak di Pesisir Selatan Tertatih Menjalani Hidup

Tinggal di Rumah Tak Layak Huni, Janda 5 Anak di Pesisir Selatan Tertatih Menjalani Hidup

24 Oktober 2026
Wali Kota Padang Soroti Pentingnya SDM dalam Pembangunan pada Temu Akbar Alumni UNP

Wali Kota Padang Soroti Pentingnya SDM dalam Pembangunan pada Temu Akbar Alumni UNP

24 Oktober 2026
Bintang Aqiqah Padang Layani Puluhan Pesanan Kambing per Bulan, Paket Mulai Rp1,7 Juta

Bintang Aqiqah Padang Layani Puluhan Pesanan Kambing per Bulan, Paket Mulai Rp1,7 Juta

24 Oktober 2026
Ditolak di Agam, Trase Tol Sicincin-Bukittinggi Diusulkan Dialihkan ke Pinggir Pariangan

Ditolak di Agam, Trase Tol Sicincin-Bukittinggi Diusulkan Dialihkan ke Pinggir Pariangan

24 Oktober 2026
Pemko Bukittinggi Berlakukan Jalur Dua Arah di Jalan Perintis Kemerdekaan-Pemuda Mulai 26 Oktober 2026

Pemko Bukittinggi Berlakukan Jalur Dua Arah di Jalan Perintis Kemerdekaan-Pemuda Mulai 26 Oktober 2026

24 Oktober 2026
Next Post
Wali Kota Payakumbuh Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Tegaskan Komitmen Transparansi Keuangan Daerah

Wali Kota Payakumbuh Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Tegaskan Komitmen Transparansi Keuangan Daerah

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Tagihan Home Care Rp7,1 Juta di Pasaman Barat Tuai Sorotan, Pengawasan Dinkes Dipertanyakan

Tagihan Home Care Rp7,1 Juta di Pasaman Barat Tuai Sorotan, Pengawasan Dinkes Dipertanyakan

21 Oktober 2026

Pergi ke Batam untuk Magang, Mahasiswi Politeknik Negeri Padang Tewas Usai Jadi Korban Tabrak Lari

Pergi ke Batam untuk Magang, Mahasiswi Politeknik Negeri Padang Tewas Usai Jadi Korban Tabrak Lari

24 Oktober 2026

Video: Warga Sijunjung Pergoki Sejoli Diduga Mesum di Mobil

Viral Sejoli Kepergok Mesum di Sijunjung, Polisi: Akan Dinikahkan Keluarga

22 Oktober 2026

Tur dengan Sepeda Motor ke Jambi, PNS Payakumbuh Tewas Kecelakaan di Dharmasraya

Tur dengan Sepeda Motor ke Jambi, PNS Payakumbuh Tewas Kecelakaan di Dharmasraya

23 Oktober 2026

Video: Warga Sijunjung Pergoki Sejoli Diduga Mesum di Mobil

Video: Warga Sijunjung Pergoki Sejoli Diduga Mesum di Mobil

22 Oktober 2026

Gelapkan Uang Rp6,1 Miliar, Kasir Perusahaan di Padang Pariaman Diproses Hukum

Gelapkan Uang Rp6,1 Miliar, Kasir Perusahaan di Padang Pariaman Diproses Hukum

20 Oktober 2026

Polisi Gerebek Kamar Hotel di Padang, Pria Diduga Mucikari Ditangkap

Polisi Gerebek Kamar Hotel di Padang, Pria Diduga Mucikari Ditangkap

23 Oktober 2026

Berita Terkini

Dua Truk Tabrakan di Lima Puluh Kota

Dua Truk Tabrakan di Lima Puluh Kota

24 Oktober 2026

Sebuah Fortuner Masuk Jurang di Tanah Datar

Sebuah Fortuner Masuk Jurang di Tanah Datar

24 Oktober 2026

Mayat Perempuan Ditemukan Membusuk di Solok, Ditemukan Racun Rumput di Lokasi

Mayat Perempuan Ditemukan Membusuk di Solok, Ditemukan Racun Rumput di Lokasi

24 Oktober 2026

Tinggal di Rumah Tak Layak Huni, Janda 5 Anak di Pesisir Selatan Tertatih Menjalani Hidup

Tinggal di Rumah Tak Layak Huni, Janda 5 Anak di Pesisir Selatan Tertatih Menjalani Hidup

24 Oktober 2026

Wali Kota Padang Soroti Pentingnya SDM dalam Pembangunan pada Temu Akbar Alumni UNP

Wali Kota Padang Soroti Pentingnya SDM dalam Pembangunan pada Temu Akbar Alumni UNP

24 Oktober 2026

Suami Istri Asal Solok Tabrakan dengan Pikap di Dharmasraya, Suami Tewas

Suami Istri Asal Solok Tabrakan dengan Pikap di Dharmasraya, Suami Tewas

24 Oktober 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.