Minggu, Juli 19, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Putusan MK Soal SD-SMP Harus Gratis, Pemprov Sumbar Siapkan Skema untuk Sekolah Swasta

Dharma Harisa
Jumat, 30 Mei 2025 16:03
in Pendidikan

Kabarminang – Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban pemerintah pusat dan daerah menggratiskan pendidikan tingkat dasar harus dipatuhi.

Ia menegaskan, sejauh ini kebijakan pendidikan gratis untuk sekolah negeri di Sumbar sudah berjalan. Namun, tantangan selanjutnya adalah penerapan di sekolah swasta.

“Kalau SD, SMP negeri itu kan sudah gratis. Yang perlu dipersiapkan itu adalah swasta,” ujar Mahyeldi saat diwawancarai di Padang, Jumat (30/5/2025).

Mahyeldi menyebut, pelaksanaan putusan MK tersebut bertujuan agar tidak ada lagi anak-anak yang putus sekolah karena kendala ekonomi. Ia juga menargetkan minimal seluruh anak di Sumbar bisa menamatkan pendidikan hingga jenjang SMA.

“Untuk menyukseskan ini, kita akan bersinergi dengan pemerintah kabupaten dan kota,” ucapnya.

Saat ditanya apakah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) cukup untuk mendukung pendidikan gratis, termasuk bagi sekolah swasta, Mahyeldi menyatakan bahwa pemerintah akan melakukan berbagai evaluasi dan inovasi.

“Itu makanya ada evaluasi-evaluasi. Sekolah sekarang tidak mesti di dalam kelas. Bisa belajar jarak jauh. Pelajar bisa mengikuti pelajaran secara digitalisasi. Itu yang kita rancang di Sumatera Barat,” jelasnya.

Menurutnya, pendekatan digitalisasi menjadi salah satu solusi alternatif untuk menunjang program pendidikan gratis ke depan, terutama dalam keterbatasan anggaran.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yang mewajibkan pemerintah pusat dan daerah memberikan layanan pendidikan gratis pada satuan pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Jakarta, Selasa (27/5/2025), dengan Nomor 3/PUU-XXII/2024.

“MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo.

MK menyatakan frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menimbulkan multitafsir dan berpotensi diskriminatif.

Dengan demikian, negara diwajibkan menjamin pendidikan dasar tanpa biaya, termasuk pada lembaga pendidikan swasta, sebagai bentuk pemenuhan hak konstitusional warga negara.


Tags: Pemprov SumbarSD-SMP Gratis

Berita Terkait

2 Siswi Asal Kabupaten Solok Diterima Kuliah di Cina, Terkendala Biaya Keberangkatan Rp64 Juta

2 Siswi Asal Kabupaten Solok Diterima Kuliah di Cina, Terkendala Biaya Keberangkatan Rp64 Juta

18 Juli 2026

18 Juli 2026
6 Dosen Rumpun Agama UIN Imam Bonjol Padang Terima SK Guru Besar dari Kemenag

6 Dosen Rumpun Agama UIN Imam Bonjol Padang Terima SK Guru Besar dari Kemenag

18 Juli 2026
FUSA UIN Imam Bonjol Padang Raih Juara III KINMU V 2026, Borong 26 Medali

FUSA UIN Imam Bonjol Padang Raih Juara III KINMU V 2026, Borong 26 Medali

11 Juli 2026
UM Sumbar Perkuat Budaya Musyawarah dan Mufakat Lewat Hari Bermuhammadiyah

UM Sumbar Perkuat Budaya Musyawarah dan Mufakat Lewat Hari Bermuhammadiyah

11 Juli 2026
UIN Imam Bonjol Padang Gelar SEIBa International Festival 2026, Diikuti Delapan Negara

UIN Imam Bonjol Padang Gelar SEIBa International Festival 2026, Diikuti Delapan Negara

8 Juli 2026
Next Post
Video: Kebakaran Besar di Jalan Hamka Padang

Video: Kebakaran Besar di Jalan Hamka Padang

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Perempuan di Tanah Datar Temukan Suami Tewas Tergantung di Dalam Rumah

Perempuan di Tanah Datar Temukan Suami Tewas Tergantung di Dalam Rumah

16 Juli 2026

Warga Solok Selatan Bunuh Pemandu Lagu di Dharmasraya

Warga Solok Selatan Bunuh Pemandu Lagu di Dharmasraya

14 Juli 2026

Baru Ambil Uang di Bank Rp50 Juta, Warga Dharmasraya Jadi Korban Pencurian

Baru Ambil Uang di Bank Rp50 Juta, Warga Dharmasraya Jadi Korban Pencurian

16 Juli 2026

Diduga Kumpul Kebo, 7 Perempuan Ditangkap di Agam, 10 Botol Miras Disita

Diduga Kumpul Kebo, 7 Perempuan Ditangkap di Agam, 10 Botol Miras Disita

18 Juli 2026

Tanam Sembilan Batang Ganja, Pria di Agam Ditangkap, Adiknya Ikut Diringkus

Tanam Sembilan Batang Ganja, Pria di Agam Ditangkap, Adiknya Ikut Diringkus

15 Juli 2026

Pejabat Pemerintah Nagari di Solok Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp363,3 Juta

Pejabat Pemerintah Nagari di Solok Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp363,3 Juta

16 Juli 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.