Kabarminang — Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas (UNAND) menyatakan sikap tegas menolak wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan tidak langsung melalui dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD). Menurut lembaga penelitian itu, wacana yang kembali mengemuka pada akhir 2025, meskipun didukung oleh sejumlah partai politik dengan alasan efisiensi anggaran dan biaya politik yang tinggi, justru berpotensi membawa kemunduran serius bagi praktik demokrasi Indonesia, khususnya di tingkat lokal.
Hal itu dikatakan oleh Juru Bicara PUSaKO, Muhammad Ichsan Kabullah. Ia menyampaikan bahwa PUSaKO menilai bahwa dalih efisiensi tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mencabut hak konstitusional rakyat dalam menentukan pemimpinnya secara langsung.
“Upaya menggerogoti kedaulatan rakyat ini telah berkali-kali muncul, termasuk pada tahun 2014, ketika DPR RI mengesahkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 yang mengatur pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui DPRD pada dini hari tanggal 26 September 2014. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan tegas menolak UU tersebut dan menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 pada tanggal 2 Oktober 2014 yang mencabut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 dan mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung. Pengalaman sejarah ini membuktikan bahwa upaya mengembalikan pemilihan kepala daerah melalui DPRD bukan hal yang baru tapi upaya lama yang terus dicoba kembali,” ujar Ichsan dalam keterangan tertulis yang diterima Kabarminang.com pada Sabtu (3/1).
Ichsan menuturkan bahwa secara konstitusional, Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan walikota “dipilih secara demokratis”. Frasa itu, kata Ichsan, bersifat terbuka dan memungkinkan pemilihan dilakukan baik secara langsung oleh rakyat maupun secara tidak langsung melalui DPRD, sebagaimana ditegaskan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 72–73/PUU-II/2004, sepanjang memenuhi prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Namun, keterbukaan tafsir tersebut, kata Ichsan, tidak berarti bahwa kedua mekanisme memiliki kualitas demokratis yang setara.
Tim peneliti PUSaKO, kata Ichsan, berpandangan bahwa pemilihan kepala daerah secara langsung lebih sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Menurut tim PUSaKO, hal itu sejalan dengan pemikiran Jean Jacques Rousseau bahwa kedaulatan merupakan kehendak umum yang tidak dapat dialihkan sehingga harus diwujudkan melalui partisipasi langsung rakyat dalam memilih pemimpin daerahnya.
“Pemilihan langsung juga memberikan legitimasi demokratis yang lebih kuat dan memastikan akuntabilitas kepala daerah kepada rakyat, bukan kepada elite partai politik di DPRD. Penguatan sistem itu ditegaskan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah dari sebelumnya 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah menjadi 6,5 hingga 10 persen, bergantung pada jumlah penduduk. Kebijakan tersebut bertujuan memperluas akses pencalonan bagi partai politik dan masyarakat, mencegah dominasi oligarki partai yang memicu fenomena kotak kosong, serta memperkuat demokrasi partisipatif di tingkat lokal,” tutur Ichsan.
Selain itu, kata Ichsan, komitmen terhadap sistem pemilihan langsung juga dipertegas oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang diucapkan pada 26 Juni 2025. Dalam putusan tersebut, Mahkamah memutuskan pemisahan penyelenggaraan pemilu nasional (presiden, DPR, DPD) dan pemilu daerah (DPRD dan pilkada) mulai 2029 dengan jeda minimal dua tahun atau maksimal dua tahun enam bulan setelah pelantikan pejabat nasional. Pemisahan itu, kata Ichsan, dilakukan untuk menyederhanakan proses bagi pemilih, memperbaiki kualitas demokrasi, mengurangi beban berat penyelenggara pemilu, dan memberikan ruang lebih baik bagi pemilih menggunakan hak pilihnya secara cermat.
“Mahkamah dalam putusannya mengandaikan secara niscaya bahwa Pilkada harus dilakukan secara langsung, bukan dipilih oleh DPRD. Putusan ini juga mengubah rezim Pilkada dari sebelumnya bagian dari Pemerintahan Daerah menjadi rezim Pemilu, yang secara normatif amatlah tepat karena esensi pilkada adalah kontestasi dan partisipasi dalam bingkai pemilihan. Dengan demikian, putusan MK ini memperkuat kelembagaan pemilihan langsung kepala daerah oleh rakyat sebagai bagian integral dari sistem kepemiluan Indonesia yang demokratis dan konstitusional,” ucap Ichsan.















