Sebelumnya diberitakan bahwa B diduga menjadi korban kekerasan seksual setelah berkenalan dengan seorang pria melalui medsos. Akibat peristiwa tersebut, korban hamil sekitar lima bulan.
“Korban sudah kami dampingi di RPSA selama tiga hari. Proses pelaporan sudah dilakukan, dan besok dijadwalkan visum untuk kepentingan penyelidikan,” ujar Fatmiyeti pada Senin (9/2/2026).
Perihal persetubuhan itu, Fatmiyeti menceritakan bahwa awalnya korban berkenalan dengan terduga pelaku melalui Instagram, kemudian komunikasi berlanjut melalui WhatsApp. Dalam proses pendekatan tersebut, terduga pelaku diduga membujuk dan merayu korban hingga akhirnya mengajak bertemu di sebuah rumah kosong di Batang Anai.
Berdasarkan pengakuan korban, kata Fatmiyeti, dugaan persetubuhan itu terjadi sebanyak tiga kali hingga menyebabkan kehamilan.
“Korban diiming-imingi dan dibujuk. Terduga pelaku juga memberikan alamat yang ternyata palsu. Setelah ditelusuri, alamat tersebut tidak ditemukan,” tutur Fatmiyeti.
Ia mengatakan bahwa identitas serta asal-usul pelaku hingga kini belum jelas. Ia menyebut bahwa pelaku mengaku sebagai pendatang dan tidak diketahui keberadaan keluarga maupun domisilinya sehingga menyulitkan proses penelusuran.
Saat ini, kata Fatmiyeti, RPSA memfokuskan pendampingan pada pemulihan kondisi korban sekaligus memastikan hak-haknya tetap terpenuhi, termasuk hak atas pendidikan.
“Kami mengupayakan agar korban tetap bisa mengikuti ujian kelulusan SMP. Meski menjadi korban, masa depan dan pendidikan anak harus tetap dilindungi,” ucap Fatmiyeti.
Ia mengimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak di medsos karena banyak kasus kekerasan seksual bermula dari interaksi digital.














