Bayu mengingatkan bahwa proses hukum tidak boleh menjadi retraumatisasi bagi korban. Ia mengatakan bahwa pendampingan saat pemeriksaan harus memastikan bahasa yang digunakan ramah anak dan tidak menyudutkan.
Ia juga menyoroti peran sekolah dan masyarakat dalam mencegah trauma sekunder. Ia berharap sekolah tidak mengucilkan atau memaksa korban putus sekolah, melainkan menyediakan opsi pendidikan alternatif dan pendampingan bimbingan konseling secara intensif.
Selain itu, Bayu meminta masyarakat untuk menghindari stigma dan tidak menyebarkan gosip yang dapat memperburuk kondisi psikologis korban.
“Stigma sosial sering kali lebih melukai daripada peristiwa awalnya,” katanya.
Bayu berharap proses hukum berjalan adil dan berpihak pada perlindungan anak. Ia juga mendorong penguatan literasi digital di sekolah serta pemberdayaan orang tua untuk membangun komunikasi yang sehat dengan anak.
“Anak yang menjadi korban tidak pernah menjadi pelaku atas penderita,” tuturnya.
Korban kini berada dalam pendampingan Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) Pariaman. Proses hukum telah berjalan, dan visum medis terhadap korban telah dilakukan untuk kepentingan penyelidikan aparat kepolisian.
Ketua RPSA Pariaman, Fatmiyeti Kahar, menyampaikan bahwa korban mendapat pendampingan menyeluruh, mulai dari aspek psikologis, medis hingga bantuan hukum. RPSA juga berupaya memastikan korban tetap dapat mengikuti ujian kelulusan SMP agar hak pendidikannya tidak terputus. Ia menyebut bahwa korban yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP itu berasal dari keluarga kurang mampu.














