Senin, Januari 19, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Pria Pasaman Barat Terancam Hukuman Mati, Ini Penyebabnya

Redaksi
Sabtu, 17 Mei 2025 00:10
in Hukum & Kriminal
Konferensi pers di Mapolres Pasaman Barat, Jumat (16/5).

Konferensi pers di Mapolres Pasaman Barat, Jumat (16/5).


Kabarminang – Pria inisial MD (43) terancam hukuman mati usai ditangkap di Jorong Silaping Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan Pasaman Barat. MD kedapatan memiliki 273 gram sabu-sabu saat ditangkap di sebuah warung pada Kamis (13/3/2025).

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto menjelaskan asal muasal ratusan sabu milik MD tersebut. Saat diperiksa MD mengaku barang haram itu berasal dari Mandailing Natal Sumatera Utara. MD akan mengedarkannya di Kecamatan Ranah Batahan dan Lembah Melintang, Pasaman Barat.

“Pengakuan dari tersangka, sabu-sabu dibeli seharga Rp80 juta dari seseorang berinisial S, dengan keuntungan diperkirakan mencapai Rp150 juta,” jelas Agung saat konferensi pers di Mapolres Pasaman Barat, Jumat (16/5).

Sebanyak 241,91 gram dari total barang bukti 273,11 gram sabu-sabu kemudian dimusnahkan. Sementara sisanya 31,2 gram akan dijadikan bukti pada saat persidangan.

Agung menegaskan bahwa MD dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup, atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp 10 miliar,” imbuhnya.

Diketahui, pada konferensi pers tersebut Polres Pasaman Barat juga menghadirkan tiga tersangka kasus narkoba lainnya, yakni RZ (29), ID (35) dan SH (26). Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda di Pasaman Barat.

RZ dan ID ditangkap di Jambak Jalur IV Barat Nagari Jambak Selatan, Kecamatan Luhak Nan Duo pada Selasa (18/3/2025). Sementara SH ditangkap di depan SMP Negeri 1 Luhak Nan Duo pada Kamis (10/4/2025).


Tags: Narkoba Pasaman BaratPolres Pasaman Barat

Berita Terkait

“Disekap” 3 Hari di Hotel Sijunjung, Siswi SMP di Solok Selatan Disetubuhi Pemuda

“Disekap” 3 Hari di Hotel Sijunjung, Siswi SMP di Solok Selatan Disetubuhi Pemuda

18 Januari 2026
Pelajar Pengendara RX King di Limapuluh Kota Tak Sadarkan Diri Setelah Tabrak Mobil

Pelajar Pengendara RX King di Limapuluh Kota Tak Sadarkan Diri Setelah Tabrak Mobil

18 Januari 2026
Tunggu Pembeli Sabu-Sabu di Pinggir Jalan, Seorang Pria di Kota Solok Ditangkap

Tunggu Pembeli Sabu-Sabu di Pinggir Jalan, Seorang Pria di Kota Solok Ditangkap

18 Januari 2026
Diduga Hendak Tawuran, Sejumlah Remaja Bersenjata Tajam di Padang Ditangkap Polisi

Diduga Hendak Tawuran, Sejumlah Remaja Bersenjata Tajam di Padang Ditangkap Polisi

18 Januari 2026
Dua Pria di Payakumbuh Ditangkap Polisi, Sabu dan Ganja Disita

Dua Pria di Payakumbuh Ditangkap Polisi, Sabu dan Ganja Disita

17 Januari 2026
Polisi Tangkap 3 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Dharmasraya, Terancam Denda Rp100 Miliar

Polisi Tangkap 3 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Dharmasraya, Terancam Denda Rp100 Miliar

16 Januari 2026
Next Post
Inilah Prakiraan Cuaca di Kota Padang pada Perayaan Hari Raya Idulfitri Besok

Prakiraan Cuaca Sumbar Sabtu, 17 Mei 2025, Sejumlah Daerah Cerah dan Hujan

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Pria Bertopeng Teror Warga di Agam, Perempuan Jadi Target Aksi Tak Senonoh

Pria Bertopeng Teror Warga di Agam, Perempuan Jadi Target Aksi Tak Senonoh

16 Januari 2026

Viral! Pria Asal Padang Jalan Kaki Menuju Makkah untuk Ibadah Haji

Viral! Pria Asal Padang Jalan Kaki Menuju Makkah untuk Ibadah Haji

16 Januari 2026

Wanita Korban Jambret di Pariaman Tewas, Kaki Kanan Hancur, Polisi Ungkap Kronologi

Wanita Korban Jambret di Pariaman Tewas, Kaki Kanan Hancur, Polisi Ungkap Kronologi

12 Januari 2026

Seorang Pria Marah-Marah di Klinik di Padang, Diduga Terkait Pelayanan

Seorang Pria Marah-Marah di Klinik di Padang, Diduga Terkait Pelayanan

13 Januari 2026

Seorang Pria di Padang Diringkus Polisi, Diduga Pemilik 43 Kilogram Ganja

Seorang Pria di Padang Diringkus Polisi, Diduga Pemilik 43 Kilogram Ganja

16 Januari 2026

Keluarga dari Korban Tewas Dikeroyok di Pasaman Barat Harap Polres Tangkap Semua Pelaku

Keluarga dari Korban Tewas Dikeroyok di Pasaman Barat Harap Polres Tangkap Semua Pelaku

9 Januari 2026

Seribuan Warga Dharmasraya Demo PT TKA, Tuntut Penyerahan Lahan Plasma Sawit

Seribuan Warga Dharmasraya Demo PT TKA, Tuntut Penyerahan Lahan Plasma Sawit

12 Januari 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.