Kabarminang- Seorang pria berinisial JP (35) ditangkap polisi di Simpang Pebadaran, Desa Kepenuhan Hulu, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, terkait penyalahgunaan sabu-sabu dengan berat 1,84 gram pada Minggu (14/9/2025) dini hari.
Kapolsek Kepenuhan, Iptu Refly Setiawan Harahap, mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika di daerah tersebut. Berdasarkan laporan dari masyarakat tersebut, tim melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim Unit Reskrim Polsek Kepenuhan melakukan undercover buy. Kesepakatan antara pelaku dan tim untuk melakukan transaksi narkotika dilangsungkan pada Minggu (14/9/2025) dini hari.
“Saat pelaku tiba di lokasi yang telah disepakati, dan saat akan melakukan transaksi, pelaku langsung diamankan oleh tim,” tuturnya dalam keterangan resminya, Senin (15/9).
Ia mengatakan, saat dilakukan penggeledahan, pelaku sempat mencoba melarikan diri dan membuang barang bukti ke parit. Namun, tim berhasil menemukan barang bukti yang dibuangnya tersebut.
Dari tangan pelaku, tim menyita barang bukti berupa 2 paket sabu-sabu dengan berat 1,84 gram, 1 unit handphone, 1 buah tas, dan 1 unit sepeda motor.
“Pelaku juga positif menggunakan narkotika jenis sabu berdasarkan hasil tes urine. Pelaku saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Kepenuhan,” ujarnya.
Ia melanjutkan, kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut untuk mengetahui jaringan narkotika yang digunakan oleh pelaku.