Sumbarkita — Polisi menangkap tersangka penganiayaan inisial RI (36) di rumahnya di Kelurahan Sungai Durian, Kecamatan Lamposi Tigo Nagari, Kota Payakumbuh, pada Rabu (7/1). Korban dalam peristiwa tersebut inisial WD, yang merupakan adik ipar tersangka.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, Iptu Andrio Siregar, mengatakan penganiayaan terjadi pada 29 Desember 2025 di jalan raya Kelurahan Sungai Durian, Kecamatan Lamposi Tigo Nagari, Kota Payakumbuh.
“Tersangka memukul, menginjak, serta menendang korban. Sesaat sebelum memukul korban, tersangka juga menabrak korban menggunakan kendaraan roda empat dan menyeretnya sejauh sekitar empat meter saat korban sedang berkendara menggunakan sepeda motor,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (8/1/2026).
Ia menyebutkan motif penganiayaan dipicu sakit hati atau dendam lama. Pertemuan tidak disengaja antara korban dan tersangka pada hari kejadian memicu emosi tersangka.
“Kejadian ini dipicu sakit hati atau dendam tersangka kepada korban. Korban merupakan adik ipar tersangka. Sebelum kejadian ini, korban pernah memukul tersangka,” katanya.
Ia menyebut, berdasarkan Visum et Repertum (VER) dari RSUD Adnan WD Payakumbuh, korban mengalami luka robek pada kaki disertai kuku jari kaki terlepas sehingga harus menjalani operasi. Selain itu, korban juga mengalami luka robek pada siku bagian luar yang diduga akibat terjatuh dan terseret saat ditabrak, pembengkakan pada bagian belakang kepala akibat diinjak, serta luka lebam dan memar pada bagian kaki dan pinggang.
“Pasca kejadian tersebut, korban dirawat selama empat hari, sejak 29 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026. Hal ini membuat proses penegakan hukum sempat tertunda karena korban masih dalam perawatan medis,” tuturnya.
Ia menambahkan, saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Payakumbuh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka RI dijerat Pasal 466 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
















