Kabarminang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pariaman menangkap seorang pria karena diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dua unit sepeda motor.
Kasat Reskrim Polres Pariaman Iptu Rio Ramadhani mengatakan, tersangka yang diamankan bernama Ilwandi alias Wan Kentung (44), seorang nelayan yang tinggal di Desa Naras I, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman.
“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Jumat, 26 Juni 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di kawasan Mushala Gadang, Desa Naras I, Kecamatan Pariaman Utara. Yang bersangkutan merupakan target dalam Operasi Sikat Singgalang 2026,” kata Rio, Sabtu (27/6).
Rio menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dugaan pencurian yang disampaikan seorang perempuan bernama Arianti Novita Dewi kepada Polres Pariaman pada 13 Juni 2026.
“Laporan korban kami terima tanggal 13 Juni 2026. Setelah laporan diterima, anggota Opsnal Satreskrim langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelakunya,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, tim Opsnal Satreskrim memperoleh informasi yang mengarah kepada Ilwandi alias Wan Kentung. Informasi tersebut kemudian diperkuat dengan alat bukti yang cukup hingga penyidik menetapkannya sebagai tersangka.
Setelah dilakukan penangkapan, petugas juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Desa Naras I, Kecamatan Pariaman Utara. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan dua unit sepeda yang diduga berasal dari tindak pidana pencurian dan kemudian diamankan sebagai barang bukti.
Menurut Rio, selama proses penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan sehingga seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan lancar.
















