“Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pariaman untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.
Sementara itu, Operasi Sikat Singgalang 2026 merupakan operasi kepolisian yang dilaksanakan jajaran Polda Sumatera Barat dengan fokus pengungkapan berbagai tindak pidana yang menjadi target operasi, termasuk kasus pencurian.
















