Kabarminang – Polisi menangkap seorang pria di Jorong Balai Rupih, Nagari Simalanggang, Kecamatan Payakumbuh, Limapuluh Kota, pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB atas dugaan mencuri solar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Payakumbuh, Iptu Andrio Siregar, mengatakan bahwa pria tersebut berinisial YMJ (31 tahun), warga Jorong Balai Rupih. Ia menyebut bahwa YMJ tinggal di dekat kandang ayam tempatnya mencuri solar.
Andrio menceritakan bahwa YMJ mencuri solar empat jeriken di halaman kandang peternakan ayam skala besar di Jorong Balai Rupih di pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Ia menginformasikan bahwa solar yang dicuri YMJ berjumlah 140 liter.
Akibat pencurian itu, kata Andrio, pemilik kandang ayam, Ridola Ananda mukti, rugi sekitar Rp900 ribu. Karena itu, Ridola melaporkan pencurian itu ke Polres Payakumbuh pada pagi hari itu juga dengan membawa rekaman kamera pengintai (CCTV) sebagai bukti.
Berdasarkan remakan kamera pengintai itu, kata Andrio, pihaknya menangkap YMJ, seorang yatim piatu yang bekerja serabutan. Pihaknya menangkap YMJ di pondok tempat tinggalnya dekat kandang ayam itu pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Pelaku berencana untuk menjual solar itu, tetapi belum sempat menjualnya. Rencananya ia menjual solar tersebut untuk membeli kebutuhan sehari-hari,” ucap Andrio pada Kamis (9/4/2026).
Andrio akan menjerat YMJ dengan Pasal 477 ayat 1 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.















