Rabu, April 1, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Pria Beristri dan Janda Tertabrak Petugas KAI di Padang Pariaman, Begini Respons KAI

Redaksi
Senin, 8 September 2025 18:58
in Kabar Sumbar
TKP kecelakaan tragis di jalur kereta api, Kecamatan Lubuk Alung, Padang Pariaman, Minggu (7/9).

TKP kecelakaan tragis di jalur kereta api, Kecamatan Lubuk Alung, Padang Pariaman, Minggu (7/9).


Perjalanan kereta api dilindungi Undang-undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Khususnya pada pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

“Yang dimaksud dengan setiap orang dalam UU ini berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 18 yaitu perseorangan atau korporasi,” tuturnya.

Ia mengatakan, PT KAI Divre II Sumbar mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Kami juga meminta masyarakat untuk menegur atau mengingatkan apabila ada pihak yang bermain atau melakukan aktivitas di jalur kereta api.

“Apabila masyarakat mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan atau berpotensi membahayakan di sekitar jalur rel, harap segera melaporkannya kepada petugas di stasiun terdekat atau melalui Contact Center 121 (021) 121 layanan pelanggan yakni cs@kai.id serta media sosial resmi @keretaapikita / @kai121_,” sebutnya.


halaman 2 dari 2
Prev12
Tags: KAI Divre II SumbarKecelakaan di rel kereta api Padang PariamanPadang Pariaman

Berita Terkait

Kapolres Sijunjung Berikan Hadiah Umrah Gratis kepada Ketua KAN dan Wali Nagari

Kapolres Sijunjung Berikan Hadiah Umrah Gratis kepada Ketua KAN dan Wali Nagari

1 April 2026
Pemko Padang Catat PAD Rp201,62 Miliar di Triwulan I 2026

Pemko Padang Catat PAD Rp201,62 Miliar di Triwulan I 2026

1 April 2026
Jalur Padang–Bukittinggi via Lembah Anai Dibuka Normal 24 Jam Mulai 1 April 2026

Jalur Padang–Bukittinggi via Lembah Anai Dibuka Normal 24 Jam Mulai 1 April 2026

31 Maret 2026
Pemko Padang Perkuat UMKM Lokal, Ritel Luar Dilarang Masuk

Pemko Padang Perkuat UMKM Lokal, Ritel Luar Dilarang Masuk

31 Maret 2026
Prakiraan Cuaca Sumbar 31 Maret-2 April 2026: Siaga Hujan Lebat di Sejumlah Daerah

Prakiraan Cuaca Sumbar 31 Maret-2 April 2026: Siaga Hujan Lebat di Sejumlah Daerah

31 Maret 2026
Wali Kota Yota Balad Serahkan Hadiah Festival Takbir Keliling 1447 Hijriah, Juara I Diraih Pariaman Selatan

Wali Kota Yota Balad Serahkan Hadiah Festival Takbir Keliling 1447 Hijriah, Juara I Diraih Pariaman Selatan

31 Maret 2026
Next Post
Deretan Kecelakaan Bus ALS Sepanjang 2025 di Sumbar, Belasan Korban Tewas dan Puluhan Luka-luka

Deretan Kecelakaan Bus ALS Sepanjang 2025 di Sumbar, Belasan Korban Tewas dan Puluhan Luka-luka

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

29 Maret 2026

Dilaporkan Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Kabur, Ditemukan Tewas Tergantung

Dilaporkan Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Kabur, Ditemukan Tewas Tergantung

28 Maret 2026

Disetubui Ayah Kandung 3 Kali, Remaja di Limapuluh Kota Hamil 7 Bulan

Dilaporkan ke Kepolisian karena Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Minum Racun

27 Maret 2026

4 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Padang, Korban 4 Orang

4 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Padang, Korban 4 Orang

26 Maret 2026

Tabrakan di Jalan Raya Padang-Bukittinggi, Mahasiswa Pemotor Putus Kaki Usai Disalip Mobil

Tabrakan di Jalan Raya Padang-Bukittinggi, Mahasiswa Pemotor Putus Kaki Usai Disalip Mobil

26 Maret 2026

Baru Beli Sabu-Sabu, Seorang Pria di Kota Solok Ditangkap di Pinggir Jalan

Baru Beli Sabu-Sabu, Seorang Pria di Kota Solok Ditangkap di Pinggir Jalan

26 Maret 2026

Disetubui Ayah Kandung 3 Kali, Remaja di Limapuluh Kota Hamil 7 Bulan

Pria Hamili Anak Kandung di Limapuluh Kota Ngaku Sebulan Lebih Tak Dilayani Istri

28 Maret 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.