Senin, Oktober 5, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
Home Kabar Sumbar

In Dragon yang Divonis Mati Masih Ditahan di Mapolres Padang Pariaman, Kok Bisa?

Rendi Hakimi
Selasa, 16 September 2025 | 17:55
in Kabar Sumbar
In Dragon, terpidana mati pembunuhan Nia Kurnia Sari.

In Dragon, terpidana mati pembunuhan Nia Kurnia Sari.

Share on FacebookShare on Twitter

Kabarminang – Meski sudah divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Pariaman, In Dragon, terdakwa kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari, hingga kini masih mendekam di sel tahanan Mapolres Padang Pariaman.

Kondisi ini menjadi sorotan, sebab pada umumnya terpidana yang telah divonis bersalah oleh pengadilan segera dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) untuk menjalani masa hukuman. Pantauan di lapangan, In Dragon sudah lebih satu bulan berada di Mapolres sejak vonis mati dijatuhkan pada Agustus 2025 lalu. Penahanannya di sel polisi menimbulkan tanda tanya publik, termasuk dari tim kuasa hukumnya sendiri.

Ketua tim pengacara In Dragon, Elvy, mengatakan pihaknya belum mendapat penjelasan resmi terkait alasan kliennya belum dipindahkan ke lapas. “Biasanya, setelah vonis, tahanan langsung dipindahkan ke lapas. Tapi sampai hari ini In Dragon masih di Mapolres. Mungkin ada pertimbangan dari pengadilan atau instansi terkait yang sampai saat ini kami belum mengetahuinya,” katanya diwawancarai Sumbarkita, Selasa (16/9).

Ia mengatakan, selama berada di Mapolres Padang Pariaman, kondisi kliennya relatif aman, namun tetap memerlukan kepastian hukum. “Kami berharap ada kejelasan mengenai status penahanan ini. Kami butuh kepastian, agar proses hukum klien kami jelas arahnya,” ujarnya.

Tim hukum In Dragon kini juga tengah menempuh Peninjauan Kembali (PK) sebagai upaya terakhir setelah banding mereka dinyatakan terlambat akibat perubahan ketentuan tenggat waktu. “Biasanya tujuh hari kerja, namun kali ini dihitung tujuh hari kalender. Jadi banding kami dianggap lewat batas waktu. Sistem otomatis menolak karena waktu sudah habis,” terang Elvy.

Ia mengatakan, meski banding gagal, pihaknya tetap mengumpulkan bukti-bukti baru yang diharapkan dapat menjadi pertimbangan hakim dalam PK. “Kami optimistis PK ini bisa membuka fakta baru. Kami juga ingin memastikan hak-hak hukum klien kami dipenuhi,” katanya.

Salah satu bukti yang menurut Elvy belum pernah muncul di persidangan adalah terkait narkotika jenis sabu-sabu yang disebut-sebut berkaitan dengan rangkaian kasus. “Bukti soal sabu-sabu itu kemarin tidak dihadirkan di sidang, juga tidak diserahkan penyidik. Ini penting untuk memperkuat pembelaan kami,” jelasnya.

Sementara itu, Kasubsi Registrasi Lapas Pariaman, M. Aidil Saputra, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan kejaksaan terkait status In Dragon. Namun, hingga kini belum ada perintah eksekusi pemindahan ke lapas.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: In DragonKabupaten Padang PariamanNia Kurnia Sari
ShareTweetPin

Berita Terkait

Satu Kasat, Satu Kapolsek, dan Satu Kaur di Polres 50 Kota Dimutasi

Satu Kasat, Satu Kapolsek, dan Satu Kaur di Polres 50 Kota Dimutasi

5 Oktober 2026
Karnaval Baju Kuruang Basiba Warnai Festival Literasi Budaya Kota Pariaman 2026

Karnaval Baju Kuruang Basiba Warnai Festival Literasi Budaya Kota Pariaman 2026

5 Oktober 2026
Padang Pariaman Koleksi 8 Medali Porprov XVI Sumbar, Panahan Sumbang Emas Perdana

Padang Pariaman Koleksi 8 Medali Porprov XVI Sumbar, Panahan Sumbang Emas Perdana

5 Oktober 2026
Remaja 14 Tahun di Bukittinggi Hilang Sejak 23 September 2026, Terakhir Pergi ke Warnet

Remaja 14 Tahun di Bukittinggi Hilang Sejak 23 September 2026, Terakhir Pergi ke Warnet

4 Oktober 2026
Silih Berganti Kapolda Sumbar, WALHI Soroti Penegakan Hukum Tambang Ilegal dan Pembalakan Liar

Silih Berganti Kapolda Sumbar, WALHI Soroti Penegakan Hukum Tambang Ilegal dan Pembalakan Liar

4 Oktober 2026
Kasat Intelkam, Dua Kapolsek, dan Kasi Pengawasan di Polres Payakumbuh Dimutasi

Kasat Intelkam, Dua Kapolsek, dan Kasi Pengawasan di Polres Payakumbuh Dimutasi

4 Oktober 2026
Next Post
Bupati Padang Pariaman Audiensi ke Kemendikti Saintek, Bahas Pembangunan SMA Garuda

Bupati Padang Pariaman Audiensi ke Kemendikti Saintek, Bahas Pembangunan SMA Garuda

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Enam Polres di Sumatera Barat Punya Wakil Kapolres Baru

22 Kapolsek di 14 Polres di Sumatera Barat Dimutasi

30 September 2026

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Hendak Mencuri, Pemuda di Pesisir Selatan Cabuli Penghuni Rumah yang Tidur Telanjang

Hendak Mencuri, Pemuda di Pesisir Selatan Cabuli Penghuni Rumah yang Tidur Telanjang

2 Oktober 2026

Tidur Telanjang, Perempuan Muda di Pesisir Selatan Dicabuli Pemuda yang Ingin Mencuri

Tidur Telanjang, Perempuan Muda di Pesisir Selatan Dicabuli Pemuda yang Ingin Mencuri

4 Oktober 2026

Dituduh Berbuat Mesum, Sepasang Kekasih Lapor Dugaan Penganiayaan di Padang

Dituduh Berbuat Mesum, Sepasang Kekasih Lapor Dugaan Penganiayaan di Padang

2 Oktober 2026

Enam Polres di Sumatera Barat Punya Wakil Kapolres Baru

Lima Kasat Lantas di Sumatera Barat Dimutasi

30 September 2026

Ombudsman: Kasus Pertalite Berendapan di Sumbar Tidak Selesai dengan Pemberian Kompensasi    ​

Ombudsman: Kasus Pertalite Berendapan di Sumbar Tidak Selesai dengan Pemberian Kompensasi   ​

4 Oktober 2026

Berita Terkini

Satu Kasat, Satu Kapolsek, dan Satu Kaur di Polres 50 Kota Dimutasi

Satu Kasat, Satu Kapolsek, dan Satu Kaur di Polres 50 Kota Dimutasi

5 Oktober 2026

Ada Pergerakan di Pasar, Dolar Hari Ini Berada di Level Rp17.694

Dolar AS Menguat, Rupiah Bergerak di Kisaran Rp17.938

5 Oktober 2026

Lima PPPK di Satpol PP Padang Dipecat, Tak Masuk Kerja 28 Hari

Lima PPPK di Satpol PP Padang Dipecat, Tak Masuk Kerja 28 Hari

5 Oktober 2026

Siswi SMK di Padang Panjang Tewas dalam Kecelakaan Mobil dengan Sepeda Motor

Siswi SMK di Padang Panjang Tewas dalam Kecelakaan Mobil dengan Sepeda Motor

5 Oktober 2026

Mual-Muntah, 20 Peserta Pemulihan Trauma Galodo Solok Dilarikan ke RSUD, Mayoritas Anak-Anak

Mual-Muntah, 20 Peserta Pemulihan Trauma Galodo Solok Dilarikan ke RSUD, Mayoritas Anak-Anak

5 Oktober 2026

Padang Kuasai Puncak Klasemen Porprov XVI Sumbar, Ini Perolehan 19 Kontingen

Padang Kuasai Puncak Klasemen Porprov XVI Sumbar, Ini Perolehan 19 Kontingen

5 Oktober 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.