Sumbarkita — Polisi menangkap pencuri tabung gas dan dua ponsel inisial IM (32) di rumahnya di kawasan Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat, pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Kanit Opsnal Satreskrim Polresta Padang, Iptu Adrian Afandi, mengatakan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor LP/B/601/VI/2026/SPKT/Polresta Padang yang dibuat korban, Hamdanul Fikri.
Ia mengatakan, aksi pencurian itu terjadi di sebuah rumah di kawasan Jalan DPRD VIII, Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
“Korban baru mengetahui rumahnya dibobol saat terbangun sekitar pukul 05.30 WIB, dan mendapati pintu belakang dalam keadaan terbuka. Setelah diperiksa, dua ponsel masing-masing Samsung Galaxy A06 dan Vivo, serta satu tabung gas ukuran 10 kilogram hilang,” ujarnya.
Ia menyebut, total kerugian korban akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp3 juta.
Ia melanjutkan, berdasarkan interogasi awal, IM mengakui perbuatannya. Dari penangkapan itu, pihaknya menyita barang bukti berupa satu unit Samsung Galaxy A06 warna Light Green, kotak ponsel Samsung, serta kotak ponsel Vivo Y17 milik korban.
Ia melanjutkan, saat ini IM bersama barang bukti telah dibawa ke Polresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas dugaan perbuatannya, IM dijerat Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” imbuhnya.
















