Minggu, Juni 7, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

PPPK yang Meninggal Tidak Dapat Gaji Terusan, Hanya Terima UDW

Redaksi
Selasa, 29 Juli 2025 12:06
in Nasional
Ilustrasi PPPK. IST

Ilustrasi PPPK. IST


Kabarminang – Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan aturan tegas terkait status gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang meninggal dunia saat masih aktif. Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berhak atas gaji terusan hingga keluarga memperoleh hak pensiun, PPPK tidak mendapatkan fasilitas yang sama.

Sebagaimana dijelaskan dalam laman resmi Kementerian Keuangan, gaji terusan adalah bentuk penghargaan kepada ahli waris PNS yang meninggal sebelum proses pensiun diselesaikan. Namun, regulasi berbeda berlaku untuk PPPK.

Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 202/PMK.05/2020 yang diteken langsung oleh Sri Mulyani. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa gaji PPPK dihentikan dalam tiga kondisi: kontrak berakhir dan tidak diperpanjang, mengundurkan diri atau diberhentikan, serta meninggal dunia.

Dengan demikian, PPPK yang wafat tidak termasuk penerima manfaat gaji terusan sebagaimana yang diterima PNS. “PPPK tidak mendapatkan hak gaji terusan seperti PNS,” tulis penjelasan resmi Kemenkeu.

Padahal, skema pensiun PPPK telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Namun, hingga kini belum ada petunjuk teknis atau regulasi turunan yang menjelaskan mekanisme pensiun PPPK. Akibatnya, para PPPK belum memperoleh hak pensiun maupun gaji terusan saat menghadapi risiko kematian dalam tugas.

Meski demikian, ada satu bentuk hak yang masih bisa diterima ahli waris PPPK, yaitu Uang Duka Wafat (UDW). UDW diberikan satu kali dengan nilai sebesar tiga kali gaji terakhir yang diterima PPPK. Pembayaran dilakukan oleh PT Taspen selaku penyelenggara program jaminan pensiun.

Dengan belum jelasnya regulasi soal pensiun PPPK, wacana kesetaraan perlakuan antara PNS dan PPPK kembali menjadi sorotan publik. Banyak pihak mendesak agar pemerintah segera merumuskan aturan teknis agar pegawai berstatus PPPK mendapatkan kepastian hak, termasuk perlindungan finansial bagi keluarga jika terjadi musibah.


Tags: Gaji Terusan PPPKPPPK Meninggal

Berita Terkait

Sejumlah Pejabat Terseret Korupsi, Mensesneg: Presiden Prabowo Sudah Sering Mengingatkan

Sejumlah Pejabat Terseret Korupsi, Mensesneg: Presiden Prabowo Sudah Sering Mengingatkan

6 Juni 2026
Jalur Kereta Api Sepanjang Sumatera Segera Dibangun, Investasi Diperkirakan Capai Rp448 Triliun

Jalur Kereta Api Sepanjang Sumatera Segera Dibangun, Investasi Diperkirakan Capai Rp448 Triliun

5 Juni 2026
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan, Yayasan Terafiliasi Diduga Raup Miliaran dari MBG

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan, Yayasan Terafiliasi Diduga Raup Miliaran dari MBG

4 Juni 2026
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Sertifikasi K3

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Sertifikasi K3

4 Juni 2026
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung Sehari Setelah Dicopot dari Jabatan Kepala BGN

Dadan Hindayana Ditahan Kejagung Sehari Setelah Dicopot dari Jabatan Kepala BGN

3 Juni 2026
Prabowo: Rakyat Terlalu Lama Hanya Jadi Penonton Kekayaan Alam Indonesia

Prabowo: Rakyat Terlalu Lama Hanya Jadi Penonton Kekayaan Alam Indonesia

1 Juni 2026
Next Post

Pemko Payakumbuh Gagas Proyek Strategis, Dorong Ekonomi Daerah Lewat CBD dan River Front City

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Laporkan Anak Disetubuhi ke Polres, Warga di Solok Selatan Diserang Keluarga Terduga Pelaku

Laporkan Anak Disetubuhi ke Polres, Warga di Solok Selatan Diserang Keluarga Terduga Pelaku

31 Mei 2026

Pemuda 23 Tahun Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun Sawit Agam

Pemuda 23 Tahun Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun Sawit Agam

4 Juni 2026

Pria di Pasaman Barat Curi Rp30 Juta, Pakai untuk Judi, Beli Motor, Tidur dengan Perempuan

Pria di Pasaman Barat Curi Rp30 Juta, Pakai untuk Judi, Beli Motor, Tidur dengan Perempuan

4 Juni 2026

Pelajar Perempuan di Agam Dijambret Saat Berkendara, Pelaku Dikejar hingga Tertangkap

Pelajar Perempuan di Agam Dijambret Saat Berkendara, Pelaku Dikejar hingga Tertangkap

4 Juni 2026

Pesawat Militer Angkatan Laut AS Terdeteksi Terbang di Pantai Padang

Pesawat Militer Angkatan Laut AS Terdeteksi Terbang di Pantai Padang

2 Juni 2026

Kronologi Tiga Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalan Solok-Padang

Kronologi Tiga Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalan Solok-Padang

19 Desember 2024

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.