Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Ponorogo, Sriyono, memastikan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Ponorogo akan menerima gaji ke-13, termasuk PPPK Paruh Waktu.
“Seluruh ASN Pemkab Ponorogo menerima gaji ke-13, termasuk PPPK paruh waktu. Anggaran yang disiapkan sekitar Rp53 miliar,” ujarnya dilansir JPNN.
Menurut Sriyono, pencairan akan dilakukan setelah pemerintah daerah menerbitkan aturan teknis pelaksanaannya.
Masih Menunggu Kepastian di Banyak Daerah
Meski ada daerah yang sudah memastikan pembayaran, hingga kini belum semua pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan serupa.
Karena itu, PPPK Paruh Waktu di berbagai daerah masih menunggu kepastian dari pemerintah daerah masing-masing terkait mekanisme dan dasar pembayaran gaji ke-13.
Besaran gaji ke-13 yang diterima nantinya juga akan disesuaikan dengan komponen penghasilan yang menjadi hak masing-masing pegawai sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
Dengan demikian, peluang PPPK Paruh Waktu menerima gaji ke-13 tetap terbuka. Namun realisasinya masih bergantung pada regulasi teknis dan kebijakan yang diterbitkan oleh masing-masing pemerintah daerah.















