Selain itu, LBH Padang meminta Polda Sumbar dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada korban dan saksi selama proses pemeriksaan dan penyelidikan berlangsung.
Diki menyebut bahwa kondisi psikologis korban hingga kini masih terdampak akibat peristiwa yang dialaminya.
“Korban masih mengalami trauma. Kondisi psikologisnya masih berdampak hingga korban tidak mau berkomunikasi dengan orang lain. Paling hanya berkomunikasi dengan keluarga dan orang terdekat ala kadarnya saja. Saat ini korban juga masih menjalankan tugas di Polda Sumbar,” katanya.
Respons Polda Sumbar
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Susmelawati Rosya, mengatakan bahwa Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumbar telah mengambil tindakan terkait dugaan perkara tersebut.
“Kapolda tidak akan melantik oknum yang bermasalah dengan hukum,” kata Susmelawati pada Minggu (26/7/2026).
Susmelawati mengatakan bahwa Kapolda Sumbar, Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy, juga telah memerintahkan Kabid Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumbar untuk memproses perkara tersebut sesuai dengan pelanggaran yang diduga dilakukan polisi yang bersangkutan.
Perihal perkembangan pemeriksaan yang telah dilakukan Polda Sumbar, Susmelawati mengatakan bahwa pihaknya terlebih dahulu akan meminta informasi tersebut kepada Bidang Propam Polda Sumbar.















