Mendapat laporan kejadian itu, personel Polsek 2×11 Enam Lingkung bersama personel Satreskrim dan Samapta Polres Padang Pariaman mendatangi lokasi sekitar pukul 16.15 WIB. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memasang garis polisi, serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.
Dua saksi yang dimintai keterangan polisi masing-masing Avis Kurnia Putra (27), warga Korong Pauh, Nagari Sicincin, dan Andi (31), warga Nagari Sungai Asam, Kecamatan 2×11 Enam Lingkung.
Setelah proses penanganan selesai, jenazah korban dibawa ke rumah duka di Alai Galombang, Kota Pariaman, sekitar pukul 16.30 WIB untuk dimakamkan oleh pihak keluarga.
Nedra mengatakan, Satreskrim Polres Padang Pariaman bersama Polsek 2×11 Enam Lingkung telah melakukan penanganan awal di lokasi kejadian dan mendokumentasikan seluruh rangkaian peristiwa. Polisi juga telah meminta keterangan sejumlah saksi untuk melengkapi penyelidikan atas kejadian tersebut.
















