Kabarminang.com – Polisi menangkap dua pengedar sabu di Pasaman Barat Sumatera Barat (Sumbar). Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti sabu seberat 854,33 gram.
Kasat Narkoba Polres Pasaman Barat AKP Eri Yanto mengatakan, dua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda. Pelaku RP (25) ditangkap di Jorong Aek Napal Nagari Batahan Barat, Kecamatan Ranah Batahan pada Senin (9/12) malam. Kemudian, pelaku HR (36) ditangkap di Jorong Kampung Baru Nagari Batahan Barat pada Selasa (10/12) dini hari.
Eri Yanto menyebut, RP diamankan saat duduk santai di warung kopi di pinggir jalan raya Jorong Aek Napal. Saat itu petugas menemukan 11 paket sabu yang disimpan di dalam kantong celana pelaku.
Saat diinterogasi, RP mengaku sabu itu ia dapatkan dari HR. Petugas kemudian mencari keberadaan HR di Jorong Kampung Baru pada Selasa dini hari.
“Ternyata HR ini sedang berada di rumah. Petugas kemudian melakukan penggelahan disaksikan kepala jorong dan warga setempat,” ujarnya.
Saat penggeladahan, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 854,33 beserta empat paket kecil sabu. Kepada petugas HR mengaku sabu itu berasal dari Aceh yang ia terima pada Minggu (8/12/2024).
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Eri Yanto menyebut bakal ada tersangka lainnya.
“Ada beberapa pelaku lainnya yang identitasnya sudah kami kantongi,” imbuhnya.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Pasaman Barat.