Kamis, Mei 22, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Polisi Temukan Nyaris 1 Kilo Sabu saat Penangkapan 2 Pengedar di Pasaman Barat

Redaksi
Selasa, 10 Desember 2024 17:32
in Ekonomi & Bisnis
Pelaku dan barang bukti diperlihatkan di Mapolres Pasaman Barat, Selasa (10/12). Ist

Pelaku dan barang bukti diperlihatkan di Mapolres Pasaman Barat, Selasa (10/12). Ist


Kabarminang.com – Polisi menangkap dua pengedar sabu di Pasaman Barat Sumatera Barat (Sumbar). Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti sabu seberat 854,33 gram.

Kasat Narkoba Polres Pasaman Barat AKP Eri Yanto mengatakan, dua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda. Pelaku RP (25) ditangkap di Jorong Aek Napal Nagari Batahan Barat, Kecamatan Ranah Batahan pada Senin (9/12) malam. Kemudian, pelaku HR (36) ditangkap di Jorong Kampung Baru Nagari Batahan Barat pada Selasa (10/12) dini hari.

Eri Yanto menyebut, RP diamankan saat duduk santai di warung kopi di pinggir jalan raya Jorong Aek Napal. Saat itu petugas menemukan 11 paket sabu yang disimpan di dalam kantong celana pelaku.

Saat diinterogasi, RP mengaku sabu itu ia dapatkan dari HR. Petugas kemudian mencari keberadaan HR di Jorong Kampung Baru pada Selasa dini hari.

“Ternyata HR ini sedang berada di rumah. Petugas kemudian melakukan penggelahan disaksikan kepala jorong dan warga setempat,” ujarnya.

Saat penggeladahan, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 854,33 beserta empat paket kecil sabu. Kepada petugas HR mengaku sabu itu berasal dari Aceh yang ia terima pada Minggu (8/12/2024).

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Eri Yanto menyebut bakal ada tersangka lainnya.

“Ada beberapa pelaku lainnya yang identitasnya sudah kami kantongi,” imbuhnya.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Pasaman Barat.


Tags: Polres Pasaman BaratSabu Pasaman Barat

Berita Terkait

Harga Gambir Sumbar Turun Drastis, Petani di Limapuluh Kota Terpuruk

Harga Gambir Sumbar Turun Drastis, Petani di Limapuluh Kota Terpuruk

13 Mei 2025
Promo Tambah Daya PLN Kembali Hadir! Diskon 50 Persen Spesial Hari Kebangkitan Nasional

Promo Tambah Daya PLN Kembali Hadir! Diskon 50 Persen Spesial Hari Kebangkitan Nasional

11 Mei 2025
Harga Kelapa Meroket Tajam, Menperin Ungkap Penyebabnya

Harga Kelapa Meroket Tajam, Menperin Ungkap Penyebabnya

4 Mei 2025
Tingkatkan Akses Wisata, KAI Sumbar Andalkan Tiga Layanan Kereta

Tingkatkan Akses Wisata, KAI Sumbar Andalkan Tiga Layanan Kereta

1 Mei 2025
Yamaha Gear Ultima 125 Hybrid Resmi Mengaspal di Sumbar

Yamaha Gear Ultima 125 Hybrid Resmi Mengaspal di Sumbar

30 April 2025
PLN Padang Siapkan Daya Listrik 5.000 kVA untuk Basko City Mall

PLN Padang Siapkan Daya Listrik 5.000 kVA untuk Basko City Mall

25 April 2025
Next Post
Semen Padang FC Tundukkan Tuan Rumah Madura United 1-0

Semen Padang FC Tundukkan Tuan Rumah Madura United 1-0

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Warga Pesisir Selatan Tewas Kecelakaan di Jalan Tol Palembang

Warga Pesisir Selatan Tewas Kecelakaan di Jalan Tol Palembang

16 Mei 2025

Pria Pasaman Barat Terancam Hukuman Mati, Ini Penyebabnya

Pria Pasaman Barat Terancam Hukuman Mati, Ini Penyebabnya

17 Mei 2025

Patroli Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan, Polisi Sita Satu Ekskavator

Patroli Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan, Polisi Sita Satu Ekskavator

17 Mei 2025

Ditahan Persik 1-1, Langkah Semen Padang Tertunda Bertahan di Liga 1

Ini Syarat Semen Padang Selamat dari Degradasi Liga 1 2024/2025

19 Mei 2025

Cewek Tomboy dan Sopir di Solok Kedapatan Berbuat Terlarang, Terancam Penjara 12 Tahun dan Denda Rp800 Juta

Cewek Tomboy dan Sopir di Solok Kedapatan Berbuat Terlarang, Terancam Penjara 12 Tahun dan Denda Rp800 Juta

9 Mei 2025

Ayah Tiri di Dharmasraya Aniaya Anak Gadisnya Hingga Tewas Saat Antar Penagih Utang

Ayah Tiri di Dharmasraya Aniaya Anak Gadisnya Hingga Tewas Saat Antar Penagih Utang

13 Mei 2025

Penjelasan Singkat Tentang Danantara, Kelebihan dan Kekurangannya

Penjelasan Singkat Tentang Danantara, Kelebihan dan Kekurangannya

24 Februari 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.