Setelah dilakukan klarifikasi, yang bersangkutan dipastikan tidak memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan tanpa izin dan telah dipulangkan.
“Yang bersangkutan hanya dimintai keterangan dan tidak terkait aktivitas PETI,” katanya.
Ia menegaskan bahwa dalam penertiban tersebut tidak dilakukan penangkapan maupun penahanan. Proses yang dilakukan sebatas klarifikasi dan pengumpulan informasi.
Berdasarkan hasil pengecekan, aktivitas pertambangan di kawasan tersebut dipastikan tidak memiliki izin resmi.
Petugas mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan di lokasi tersebut karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
Penertiban ini menjadi bagian dari upaya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah hukum Polres 50 Kota.
















