Kabarminang — Polisi menangkap pria pengedar sekaligus pemakai sabu-sabu inisial R (29) di Jorong Subarang Ombak, Kenagarian Muaro, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, pada Senin (8/12/2025) sekira pukul 02.30 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Sijunjung, AKP Syafwal, mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi jual beli sabu-sabu di daerah tersebut.
Kemudian, berdasarkan informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan menangkan pelaku. Saat penggeledahan, ditemukan satu dompet kecil berwarna merah yang berisi beberapa plastik klip berisi sabu-sabu, satu sendok pipet plastik bening, dan satu unit HP merk Samsung A04S.
“Tersangka mengakui bahwa barang tersebut memang miliknya. Tersangka ini pengedar sekaligus pemakai,” katanya saat dihubungi Sumbarkita, Senin (8/12).
Ia menggatakan, tersangkan merupakan warga Jorong Koto Kaciek, Kenagarian Pangian, Kecamatan Lintau Buo, Kabupaten Tanah Datar.
Kepada tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Sijunjung untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.
















