Sumbarkita — Polisi menggerebek pelaku pengoplosan LPG bersubsidi inisial DS (40) di rumahnya di Jalan Hiu III, Kecamatan Padang Utara, Padang, pada Kamis (9/4/2026) pagi.
Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, mengatakan bahwa pelaku melakukan pengoplosan isi gas dari tabung subsidi ukuran 3 kg ke dalam tabung nonsubsidi ukuran 12 kg dan 5,5 kg.
“DS merupakan otak dari kegiatan pengoplosan ini. Saat digerebek, pelaku tertangkap tangan sedang menyalin gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg menggunakan regulator khusus,” ujarnya.
Ia mengatakan, dalam aksinya pelaku menggunakan peralatan mulai dari regulator khusus, timbangan, hingga segel plastik baru untuk menyamarkan hasil oplosan agar terlihat seperti produk asli Pertamina.
“Praktik ini memicu kelangkaan gas di tingkat pengecer. Selain merugikan secara ekonomi, proses pemindahan gas secara ilegal ini sangat berbahaya dan berisiko tinggi memicu ledakan atau kebakaran karena tidak sesuai standar keamanan,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, mengatakan, dari tempat kejadian perkara (TKP), petugas menyita barang bukti berupa 192 tabung gas ukuran 3 kg (isi dan kosong), 38 tabung gas ukuran 12 kg (isi dan kosong), 12 tabung gas ukuran 5,5 kg, enam buah regulator penyalin, serta satu unit becak motor sebagai sarana angkut.
Ia melanjutkan, atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah pada UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.















