Kabarminang — Polisi menangkap tersangka pemakai sabu-sabu inisial MY (35) di pinggir jalan Parit Lintang, Jorong Nan 7 Parit Lintang, Nagari Ladang Laweh, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasat Narkoba Polresta Bukittinggi, AKP Muhammad Arvi, mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah itu.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dan melakukan penangkapan,” ujar Arvi, Rabu (20/5).
Ia melanjutkan, saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan, petugas menemukan satu paket sabu-sabu ukuran kecil yang terbungkus plastik klip bening dalam balutan tisu yang disimpan di dalam saku celananya.
“Berat sabu-sabu itu 3,74 gram. Selain sabu-sabu, turut disita satu unit handphone merek OPPO warna silver yang diduga berkaitan dengan aktivitasnya,” jelasnya.
Ia melanjutkan, saat diinterogasi tersangka mengakui bahwa paket sabu-sabu tersebut adalah miliknya dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Tersangka merupakan pria yang berdomisili di Bulaan Gadang, Jorong Parik Rintang.
Ia mengatakan, saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Bukittinggi guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Hingga kini proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk pendalaman asal-usul barang bukti yang dimiliki tersangka,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tentang kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan penerapan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
















