Kabarminang — Polisi menangkap seorang terduga kurir dan seorang terduga pengedar ganja di dua tempat di Pesisir Selatan pada Senin (2/3/2026) malam.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hardi Yasmar, mengatakan bahwa terduga kurir tersebut berinisial AH (20 tahun), warga Pasar Kambang, Nagari Kambang Barat, Kecamatan Lengayang. Sementara itu, katanya, terduga pengedar berinisial DP (32 tahun), petani, warga Kampung Pasar Gompong, Nagari Kambang Barat.
Hardi menceritakan bahwa awalnya pihaknya menangkap AH di Kampung Padang Tae, Nagari Amping Parak, Kecamatan Sutera, pukul 19.00 WIB. Sebelum menangkap AH, pihaknya mendapatkan informasi dari warga bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Padang Tae. Setelah memperoleh informasi itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan mengantongi ciri-ciri orang yang diinformasikan warga tersebut.
“Berdarkan penyelidikan, petugas melihat pelaku berada di pinggir jalan di Padang Tae, kemudian menangkapnya. Dari pelaku, petugas menyita dua paket kecil ganja yang terbungkus kertas pembungkus nasi warna cokelat. Pelaku mengakui barang tersebut miliknya,” ujar Hardi pada Selasa (3/3/2026).
Saat diinterogasi, kata Hardi, AH mengaku bahwa ia mendapatkan ganja itu dari DP. Berdasarkan informasi tersebut, polisi menuju rumah DP dan menangkapnya di dalam rumah pukul 20.00 WIB.
Setelah itu, kata Hardi, pihaknya memanggil saksi-saksi untuk menyaksikan penggeledahan. Di rumah itu polisi menemukan 23 paket kecil ganja kering yang terbungkus kertas pembungkus nasi, 1 pak kertas pembungkus nasi, 1 pisau kater, 1 timbangan.
“DP mengakui barang-barang tersebut miliknya,” ucap Hardi.
Setelah ditimbang, kata Hardi, dua paket kecil ganja yang disita dari AH memiliki berat 94,8 gram. Sementara itu, 23 paket kecil ganja yang ditemukan di rumah DP beratnya 105 gram.













