Kabarminang – Kapolresta Padang Kombes Pol Apri Wibowo mengimbau para pengusaha maupun masyarakat agar segera melaporkan jika ada organisasi kemasyarakatan (ormas) yang meminta tunjangan hari raya (THR) secara paksa.
Ia menegaskan, permintaan THR dengan cara memaksa atau mengganggu aktivitas usaha merupakan tindakan yang tidak dibenarkan dan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Pengusaha atau warga yang diganggu oleh ormas dengan meminta THR secara paksa dapat segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” kata Apri Wibowo, beberapa waktu lalu, dikutip Minggu (15/3/2026).
Menurutnya, kepolisian akan menindak tegas apabila ditemukan praktik pemaksaan oleh oknum ormas terhadap pengusaha maupun masyarakat.
Apri mengatakan laporan dapat disampaikan melalui layanan pengaduan masyarakat yang disediakan oleh Polresta Padang.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Hotline 110 yang dapat diakses selama 24 jam untuk menyampaikan laporan apabila mengalami atau mengetahui adanya aksi pemaksaan permintaan THR.
Ia memastikan kepolisian akan segera merespons setiap laporan yang masuk guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Selain itu, langkah tersebut juga dilakukan untuk memberikan rasa aman bagi para pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya, terutama menjelang hari raya ketika aktivitas ekonomi masyarakat meningkat.
Polresta Padang, kata Apri, berkomitmen menjaga kondusivitas wilayah serta mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindakan yang meresahkan kepada pihak kepolisian.
















