Dalam perkara itu, kata Ryan, polisi baru menetapkan satu orang sebagai tersangka. Meski demikian, kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat masih terus didalami.
“Tidak tertutup kemungkinan ada dugaan keterlibatan atau keikutsertaan pihak lain. Ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain nanti akan bisa ditemukan dalam penyelidikan yang ada,” katanya.
Kasus itu bermula dari insiden berdarah yang terjadi di Damarus Karaoke yang berlokasi di kawasan Jalan Niaga, Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat, pada Jumat (3/4/2026) sekitar pukul 02.55 WIB.
Polisi menangkap seorang pria berinisial HMP (32 tahun) setelah diduga menganiaya korban yang mengakibatkan korban tewas. Polisi menangkap HMP pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Yasin menjelaskan bahwa pengungkapan kasus itu merupakan hasil dari penyelidikan intensif, termasuk olah TKP serta analisis rekaman CCTV yang berhasil menguatkan dugaan terhadap pelaku.
Kasus tersebut dilaporkan oleh seorang perempuan bernama Putri Bunga Alika, anak kandung korban. Laporan itu tercatat dalam LP/B/292/IV/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tertanggal 3 April 2026. Korban bernama Peri (35 tahun, tewas setelah mengalami luka serius akibat tusukan senjata tajam di bagian leher sebelah kiri.
Dari hasil penyelidikan, penganiayaan itu bermula saat pelaku dan korban terlibat cekcok di dalam tempat hiburan malam tersebut. Situasi yang awalnya biasa berubah menjadi memanas setelah terjadi adu mulut. Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam dan menusukkan ke arah leher korban. Luka tersebut menyebabkan pendarahan hebat yang berujung fatal.
“Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Tentara Reksodiwiryo. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia,” tutur Yasin.















