Namun, laki-laki yang berada di kamar itu berhasil melarikan diri ketika hendak ditangkap. Petugas sempat melakukan pengejaran, tetapi tidak berhasil mengamankannya.
“Tamu laki-laki itu saat ingin ditangkap berhasil melarikan diri, meskipun dilakukan pengejaran oleh petugas, namun tidak berhasil diamankan,” ujar Rozi.
Setelah penggerebekan, petugas meminta keterangan awal dari perempuan yang ditemukan di kamar tersebut. Menurut Rozi, perempuan itu mengaku telah melakukan hubungan intim dengan laki-laki yang melarikan diri atas pengaturan AA.
Polisi selanjutnya mengumpulkan barang bukti, mencatat keterangan saksi, dan mendokumentasikan penanganan di lokasi. AA bersama perempuan tersebut kemudian dibawa ke Markas Polda Sumbar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Rozi mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, AA diduga berperan sebagai mucikari yang menyediakan perempuan kepada laki-laki dengan imbalan tertentu. Polisi tidak memublikasikan identitas perempuan tersebut untuk melindungi privasinya.
“Identitas perempuan yang ditempatkan sebagai korban tidak dipublikasikan untuk melindungi privasinya,” ungkap Rozi.
Atas perkara tersebut, AA dijerat dengan Pasal 455 dan/atau Pasal 420 dan/atau Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Rozi menyebut AA terancam pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak kategori VII, yakni Rp5 miliar. Saat ini, polisi masih mendalami rangkaian transaksi yang diduga melibatkan AA serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.




















