Jumat, Oktober 23, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
Home Hukum & Kriminal

Polisi Gerebek Kamar Hotel di Padang, Pria Diduga Mucikari Ditangkap

Muhammad Okta Ilvan
Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:10
in Hukum & Kriminal
AA (25) ditangkap polisi di sebuah hotel di kawasan Purus II, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat, Jumat (23/10/2026) dini hari.

AA (25) ditangkap polisi di sebuah hotel di kawasan Purus II, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat, Jumat (23/10/2026) dini hari.

Share on FacebookShare on Twitter

Namun, laki-laki yang berada di kamar itu berhasil melarikan diri ketika hendak ditangkap. Petugas sempat melakukan pengejaran, tetapi tidak berhasil mengamankannya.

“Tamu laki-laki itu saat ingin ditangkap berhasil melarikan diri, meskipun dilakukan pengejaran oleh petugas, namun tidak berhasil diamankan,” ujar Rozi.

Setelah penggerebekan, petugas meminta keterangan awal dari perempuan yang ditemukan di kamar tersebut. Menurut Rozi, perempuan itu mengaku telah melakukan hubungan intim dengan laki-laki yang melarikan diri atas pengaturan AA.

Polisi selanjutnya mengumpulkan barang bukti, mencatat keterangan saksi, dan mendokumentasikan penanganan di lokasi. AA bersama perempuan tersebut kemudian dibawa ke Markas Polda Sumbar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Rozi mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, AA diduga berperan sebagai mucikari yang menyediakan perempuan kepada laki-laki dengan imbalan tertentu. Polisi tidak memublikasikan identitas perempuan tersebut untuk melindungi privasinya.

“Identitas perempuan yang ditempatkan sebagai korban tidak dipublikasikan untuk melindungi privasinya,” ungkap Rozi.

Atas perkara tersebut, AA dijerat dengan Pasal 455 dan/atau Pasal 420 dan/atau Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Rozi menyebut AA terancam pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak kategori VII, yakni Rp5 miliar. Saat ini, polisi masih mendalami rangkaian transaksi yang diduga melibatkan AA serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.


halaman 2 dari 2
Prev12
Tags: Hotel Mervitkasus prostitusiKriminal Padangmucikari PadangPolda SumbarPolresta PadangProstitusi PadangResmob Polda Sumbar
ShareTweetPin

Berita Terkait

Simpan dan Jual Kembali Bio Solar Subsidi, Dua Pria Ditangkap di Sijunjung, 66 Jeriken Disita

Simpan dan Jual Kembali Bio Solar Subsidi, Dua Pria Ditangkap di Sijunjung, 66 Jeriken Disita

23 Oktober 2026
Polwan di Polda Sumbar Diduga Dilecehkan Atasan di Ruang Kerja, Sembilan Saksi Diperiksa

Sidang Etik Dugaan Kekerasan Seksual Polwan Polda Sumbar Digelar Hybrid, Kuasa Hukum Soroti Akses Pendamping

22 Oktober 2026
Akan Bawa 450 Liter Biosolar Subsidi ke Solok, Seorang Mekanik Ditangkap di Tanah Datar

Akan Bawa 450 Liter Biosolar Subsidi ke Solok, Seorang Mekanik Ditangkap di Tanah Datar

21 Oktober 2026
Polisi Sebut Perampok Berpistol di Tilatang Kamang Agam Pernah Merampok di Palupuh

Polisi Sebut Perampok Berpistol di Tilatang Kamang Agam Pernah Merampok di Palupuh

21 Oktober 2026
Jual Ganja kepada Anak Sekolah, Bandar Narkoba di Dharmasraya Ditangkap, 22 Paket Disita

Jual Ganja kepada Anak Sekolah, Bandar Narkoba di Dharmasraya Ditangkap, 22 Paket Disita

20 Oktober 2026
Perampokan Bersenjata Api di Agam, Satu Pelaku Ditangkap Warga, Tiga Kabur

Perampokan Bersenjata Api di Agam, Satu Pelaku Ditangkap Warga, Tiga Kabur

20 Oktober 2026
Next Post
Antusias Warga Tinggi, Nagari Sariak Alahan Tigo Minta Mahasiswa KKN Ditambah

Antusias Warga Tinggi, Nagari Sariak Alahan Tigo Minta Mahasiswa KKN Ditambah

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Tagihan Home Care Rp7,1 Juta di Pasaman Barat Tuai Sorotan, Pengawasan Dinkes Dipertanyakan

Tagihan Home Care Rp7,1 Juta di Pasaman Barat Tuai Sorotan, Pengawasan Dinkes Dipertanyakan

21 Oktober 2026

Video: Warga Sijunjung Pergoki Sejoli Diduga Mesum di Mobil

Viral Sejoli Kepergok Mesum di Sijunjung, Polisi: Akan Dinikahkan Keluarga

22 Oktober 2026

Video: Warga Sijunjung Pergoki Sejoli Diduga Mesum di Mobil

Video: Warga Sijunjung Pergoki Sejoli Diduga Mesum di Mobil

22 Oktober 2026

Gelapkan Uang Rp6,1 Miliar, Kasir Perusahaan di Padang Pariaman Diproses Hukum

Gelapkan Uang Rp6,1 Miliar, Kasir Perusahaan di Padang Pariaman Diproses Hukum

20 Oktober 2026

Kepala Jorong di Solok Klarifikasi Polemik Bantuan Bibit Bawang Merah bagi Petani Korban Galodo

Kepala Jorong di Solok Klarifikasi Polemik Bantuan Bibit Bawang Merah bagi Petani Korban Galodo

19 Oktober 2026

Api Mengamuk di Sijunjung, Sebuah Rumah Ludes Dilalap Si Jago Merah

Api Mengamuk di Sijunjung, Sebuah Rumah Ludes Dilalap Si Jago Merah

19 Oktober 2026

Bayi Usia 5 Bulan Asal Payakumbuh Berjuang Melawan Perdarahan Otak, Terkendala Biaya Pengobatan Rp150 Juta

Bayi Usia 5 Bulan Asal Payakumbuh Berjuang Melawan Perdarahan Otak, Terkendala Biaya Pengobatan Rp150 Juta

17 Oktober 2026

Berita Terkini

Simpan dan Jual Kembali Bio Solar Subsidi, Dua Pria Ditangkap di Sijunjung, 66 Jeriken Disita

Simpan dan Jual Kembali Bio Solar Subsidi, Dua Pria Ditangkap di Sijunjung, 66 Jeriken Disita

23 Oktober 2026

Antusias Warga Tinggi, Nagari Sariak Alahan Tigo Minta Mahasiswa KKN Ditambah

Antusias Warga Tinggi, Nagari Sariak Alahan Tigo Minta Mahasiswa KKN Ditambah

23 Oktober 2026

Polisi Gerebek Kamar Hotel di Padang, Pria Diduga Mucikari Ditangkap

Polisi Gerebek Kamar Hotel di Padang, Pria Diduga Mucikari Ditangkap

23 Oktober 2026

Antrean Truk Solar di Koto Lalang Lebih Tertib, Pemko Padang Siapkan Perluasan Sistem Digital

Antrean Truk Solar di Koto Lalang Lebih Tertib, Pemko Padang Siapkan Perluasan Sistem Digital

23 Oktober 2026

Satu Rumah Warga di Agam Ludes Terbakar

Satu Rumah Warga di Agam Ludes Terbakar

23 Oktober 2026

Balita 2 Tahun Hilang di Padang Pariaman, Diduga Hanyut di Sungai

Balita 2 Tahun Hilang di Padang Pariaman, Diduga Hanyut di Sungai

23 Oktober 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.