Kabarminang — Polisi menangkap seorang pemuda di sebuah lapangan bola di Jorong Pinang Makmur, Nagari Tabek, Kecamatan Timpeh, Dharmasraya, pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB karena diduga mengedarkan ganja.
Kepala Polres Dharmasraya, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo, mengatakan bahwa pemuda itu berinisial KS (20 tahun), warga Jorong Sungai Pinang, Nagari Timpeh, Kecamatan Timpeh.
Perihal penangkapan itu, Kartyana mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari warga tentang adanya seseorang di Jorong Pinang Makmur yang menyimpan ganja.
Untuk menindaklanjuti laporan itu, kata Kartyana, pihaknya melakukan penyelidikan di lokasi. Pihaknya lalu menangkap seorang pemuda dan menemukan ganja kering beserta sejumlah barang bukti lain. Pihaknya lalu membawa pemuda tersebut ke rumahnya sekitar pukul 21.15 WIB untuk mencari barang bukti lainnya.
Dari tempat penangkapan awal dan rumah pemuda tersebut, kata Kartyana, pihaknya menyita 22 paket ganja dalam berbagai kemasan. Ia menyebut bahwa semua paket itu terdapat dalam sebuah tas ransel hijau. Pihaknya juga menemukan sebuah kotak besi hitam yang berisi ganja dan dua pak kertas papir dalam tas itu.
“Sejumlah benda lain yang turut disita ialah satu pak plastik klip biru, gunting, telepon genggam Samsung, dan sebuah sepeda motor Honda Revo hitam tanpa nomor polisi,” ujar Kartyana pada Selasa (20/10/2026). Ia memimpin penangkapan tersebut bersama Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Dharmasraya, AKP Azhamu Suwaril.
Berdasarkan pengakuan pemuda tersebut, kata Kartyana, bandar ganja tersebut menjual barang haram tidak hanya kepada orang dewasa, tetapi juga kepada anak sekolah.
Kartyana menambahkan bahwa pihaknya akan menjerat pemuda itu dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Berdasarkan pasal itu, pemuda tersebut terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.





















