Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan, menjelaskan bahwa satu poin yang perlu diperdalam penyidik kepolisian dalam berkas kasus tersebut ialah perubahan keterangan dari tersangka utama, Heru Ikhsanur Pradana (32).
“Pada awal pemeriksaan, Heru mengaku bahwa sabu diperoleh dari oknum polisi berinisial DJ. Pengakuan itu diperkuat oleh bukti transaksi cicilan pembayaran senilai Rp5 juta serta percakapan digital keduanya,” ujar Darmawan.
Namun, pada tahap berikutnya, kata Darmawan, Heru tiba-tiba mengubah keterangannya dan mengaku bahwa ia mendapatkan sabu-sabu itu dari seseorang di Kota Padang. Perubahan mendadak tersebut, kata Darmawan, mendorong penyidik melakukan pemeriksaan digital lebih dalam sebagai bentuk klarifikasi ulang terhadap pengakuan tersangka.
“Setelah seluruh riwayat percakapan, panggilan, serta aktivitas digital diperiksa, kami tidak menemukan jejak komunikasi Heru dengan orang lain sebagaimana yang disebutkan,” ujarnya.
Temuan itu, kata Darmawan, kembali memperkuat keterangan awal tersangka bahwa transaksi narkoba memang terjadi antara Heru dan polisi tersebut. Ia menyebut bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan digital, keterangan saksi, dan barang bukti fisik, penyidik kemudian mempertegas kembali alur perbuatan para tersangka sesuai petunjuk kejaksaan.
“Semua ini menjadi dasar bagi jaksa untuk menetapkan bahwa berkas perkara telah memenuhi seluruh unsur hukum yang diperlukan,” katanya.
Menyoal itu semua, pihak Jaksa menjelaskan bahwa setelah kelengkapan berkas dipastikan, kejaksaan mengambil alih penahanan seluruh tersangka.
“Dengan terpenuhinya seluruh unsur, tersangka kini berada di bawah kewenangan kejaksaan untuk persiapan tahap penuntutan,” ujar Wendri.
Dengan selesainya proses penyempurnaan berkas, perkara itu tinggal menunggu penyusunan surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pariaman.
















