Kabarminang — Polemik tambang andesit di Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Padang Pariaman, Sumatera Barat, milik PT Dayan Bumi Artha (DBA) kembali bergulir. Warga menuding pihak perusahaan membuka portal yang dipasang masyarakat, lalu kembali mengoperasikan alat berat tanpa musyawarah.
Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kasang, Bayu Permana Datuak Tan Marajo, mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Kemudian, niniak mamak bersama masyarakat mendatangi lokasi dan meminta aktivitas tambang dihentikan.
“Sehari sebelumnya sudah kami minta dihentikan. Tapi alat itu masih beroperasi. Kami anggap ini mengabaikan keputusan masyarakat,” ujarnya kepada Sumbarkita, Selasa (6/5/2026).
Ia melanjutkan, sebelumnya pada Rabu (29/4/2026) portal itu juga dibuka tanpa sepengetahuan masyarakat dan tambang kembali beroperasi dengan satu alat berat di lokasi.
Bayu menyebut, penolakan itu dipicu kerusakan ekologis yang dampaknya bisa dirasakan dalam jangka panjang, terlebih karena wilayah tersebut dikenal rawan bencana dan berada dekat dengan permukiman serta lahan pertanian produktif masyarakat.
“Ini bukan sekadar soal investasi atau lapangan kerja. Ini soal ruang hidup masyarakat. Kalau lingkungan rusak, siapa yang akan bertanggung jawab nanti?” imbuhnya.
Polemik ini telah bergulir sejak terbitnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk PT Dayan Bumi Artha pada Desember 2025. Sebelumnya, pada Maret 2026, Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, juga telah melayangkan surat kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk meminta peninjauan kembali izin tambang batu andesit milik PT DBA di Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai.
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui kelanjutan izin tambang tersebut. Tim Sumbarkita masih berupaya meminta keterangan kepada pihak terkait, begitu juga kepada pihak PT Dayan Bumi Artha. Informasi selanjutnya akan disampaikan pada pemberitaan berikutnya.
















