“Korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit akibat luka benturan di kepala, sementara para pengendara motor yang masih di bawah umur selamat,” tuturnya.
Dalam penyelidikan, polisi telah memeriksa dua saksi mata, yakni Rio Saputra (30) dan Setia Reni (40). Selain itu, sepeda motor yang terlibat kecelakaan telah diamankan sebagai barang bukti.
Kerugian material akibat kecelakaan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp1 juta.
Polres Payakumbuh telah menerbitkan laporan polisi dan masih mendalami kasus tersebut. Perkara itu diproses mengacu pada Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Andi mengimbau para orang tua agar tidak membiarkan anak-anak yang belum cukup umur mengendarai sepeda motor di jalan raya.
“Kami mengimbau kepada seluruh orang tua agar lebih ketat mengawasi anak-anaknya dan tidak mengizinkan mereka mengendarai sepeda motor di jalan raya sebelum cukup umur serta memiliki SIM,” katanya.















