Kabarminang.com – Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki sejumlah hak cuti, salah satunya Cuti Alasan Penting (CAP).
Sebagai informasi, CAP merupakan hak cuti yang bisa didapatkan PNS ketika mengalami hal-hal tertentu yang penting.
Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menyebutkan beberapa kriteria PNS bisa mengambil CAP.
“Cuti Alasan Penting atau CAP bisa digunakan tetapi dengan kriteria tertentu,” tulis akun Istagram @bkngoidofficial, dikutip Senin (25/11/2024).
Berikut enam kriteria CAP bagi PNS menurut BKN.
- Ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia
- Mengurus hak-hak dari anggota keluarga yang meninggal dunia
- Melangsungkan perkawinan
- PNS laki-laki yang isterinya melahirkan/ operasi Caesar
- PNS mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam
- PNS yang ditempatkan pada perwakilan Republik Indonesia yang rawan dan/atau berbahaya guna memulihkan kondisi kejiwaan
Di sisi lain, PNS tetap mendapatkan hak-haknya saat CAP. Baik itu gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.
“PNS selama menjalani cuti karena alasan penting atau CAP, tetap menerima penghasilan sebagai PNS, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS,” tulis BKN.