Sabtu, April 11, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

PNS Bisa Cuti Alasan Penting, Apa Saja?

Redaksi
Senin, 25 November 2024 17:36
in Gaya Hidup
Ilustrasi

Ilustrasi


Kabarminang.com – Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki sejumlah hak cuti, salah satunya Cuti Alasan Penting (CAP).

Sebagai informasi, CAP merupakan hak cuti yang bisa didapatkan PNS ketika mengalami hal-hal tertentu yang penting.

Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menyebutkan beberapa kriteria PNS bisa mengambil CAP.

“Cuti Alasan Penting atau CAP bisa digunakan tetapi dengan kriteria tertentu,” tulis akun Istagram @bkngoidofficial, dikutip Senin (25/11/2024).

Berikut enam kriteria CAP bagi PNS menurut BKN.

  1. Ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia
  2. Mengurus hak-hak dari anggota keluarga yang meninggal dunia
  3. Melangsungkan perkawinan
  4. PNS laki-laki yang isterinya melahirkan/ operasi Caesar
  5. PNS mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam
  6. PNS yang ditempatkan pada perwakilan Republik Indonesia yang rawan dan/atau berbahaya guna memulihkan kondisi kejiwaan

Di sisi lain, PNS tetap mendapatkan hak-haknya saat CAP. Baik itu gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.

“PNS selama menjalani cuti karena alasan penting atau CAP, tetap menerima penghasilan sebagai PNS, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS,” tulis BKN.


Tags: Aparatur Sipil NegaraCuti Alasan Penting

Berita Terkait

Psikolog Bagikan Tips Tanggapi Pertanyaan “Kapan Nikah” Dalam Silaturahim Idulfitri

Psikolog Bagikan Tips Tanggapi Pertanyaan “Kapan Nikah” Dalam Silaturahim Idulfitri

21 Maret 2026
Kenapa Ketupat Jadi Ikon Lebaran? Ini Sejarah dan Makna Filosofinya

Kenapa Ketupat Jadi Ikon Lebaran? Ini Sejarah dan Makna Filosofinya

21 Maret 2026
5 Cara Menghindari Macet Saat Arus Balik Lebaran

5 Cara Menghindari Macet Saat Arus Balik Lebaran

21 Maret 2026
Memahami Salat Tarawih: Sunnah, Jumlah Rakaat, dan Waktu Terbaiknya

Bolehkah Tidak Salat Jumat Jika Idulfitri Jatuh di Hari Jumat?

20 Maret 2026
Memahami Salat Tarawih: Sunnah, Jumlah Rakaat, dan Waktu Terbaiknya

Salat Id Sebaiknya di Mana, Lapangan atau Masjid?

20 Maret 2026
Cek Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Kota Padang Tahun 2025

Kapan Batas Pembayaran Zakat Fitrah? Ini Penjelasan Muhammadiyah

15 Maret 2026
Next Post
Ikut Bersihkan Alat Peraga Kampanye, Pj Wali Kota Payakumbuh Berharap Pilkada Aman dan Kondusif

Ikut Bersihkan Alat Peraga Kampanye, Pj Wali Kota Payakumbuh Berharap Pilkada Aman dan Kondusif

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Cekcok di Karaoke Berujung Maut, Pria di Padang Tewas Ditusuk

Cekcok di Karaoke Berujung Maut, Pria di Padang Tewas Ditusuk

5 April 2026

Kecelakaan di Padang Pariaman, Kacab Dinas Pendidikan Sumbar Wilayah II Tewas

Kecelakaan di Padang Pariaman, Kacab Dinas Pendidikan Sumbar Wilayah II Tewas

5 April 2026

Setubuhi Adik Istri, Pemuda di Solok Selatan Ditangkap, Pelaku Terpengaruh Film Porno

Setubuhi Adik Istri, Pemuda di Solok Selatan Ditangkap, Pelaku Terpengaruh Film Porno

5 April 2026

Setubuhi Adik Istri, Pemuda di Solok Selatan Ditangkap, Pelaku Terpengaruh Film Porno

Anaknya Disetubuhi Orang, Ibu di Solok Selatan Minta Polisi Bebaskan Pelaku

6 April 2026

Seorang Wanita Ditemukan Tewas di Limapuluh Kota, Urat Nadi Tangan Korban Putus

Seorang Wanita Ditemukan Tewas di Limapuluh Kota, Urat Nadi Tangan Korban Putus

8 April 2026

Pria 72  Tahun di Pesisir Selatan Ditemukan Tewas Tergantung

Polisi Selidiki Penyebab Dua Remaja di Solok Gantung Diri

9 April 2026

Pria 72  Tahun di Pesisir Selatan Ditemukan Tewas Tergantung

SMA di Solok Buka Suara soal Siswinya yang Tewas Gantung Diri

9 April 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.