Kamis, Mei 22, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

PNS Bisa Cuti Alasan Penting, Apa Saja?

Redaksi
Senin, 25 November 2024 17:36
in Gaya Hidup
Ilustrasi

Ilustrasi


Kabarminang.com – Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki sejumlah hak cuti, salah satunya Cuti Alasan Penting (CAP).

Sebagai informasi, CAP merupakan hak cuti yang bisa didapatkan PNS ketika mengalami hal-hal tertentu yang penting.

Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menyebutkan beberapa kriteria PNS bisa mengambil CAP.

“Cuti Alasan Penting atau CAP bisa digunakan tetapi dengan kriteria tertentu,” tulis akun Istagram @bkngoidofficial, dikutip Senin (25/11/2024).

Berikut enam kriteria CAP bagi PNS menurut BKN.

  1. Ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia
  2. Mengurus hak-hak dari anggota keluarga yang meninggal dunia
  3. Melangsungkan perkawinan
  4. PNS laki-laki yang isterinya melahirkan/ operasi Caesar
  5. PNS mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam
  6. PNS yang ditempatkan pada perwakilan Republik Indonesia yang rawan dan/atau berbahaya guna memulihkan kondisi kejiwaan

Di sisi lain, PNS tetap mendapatkan hak-haknya saat CAP. Baik itu gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.

“PNS selama menjalani cuti karena alasan penting atau CAP, tetap menerima penghasilan sebagai PNS, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS,” tulis BKN.


Tags: Aparatur Sipil NegaraCuti Alasan Penting

Berita Terkait

Kata BPS Pengeluaran Rp21 Ribu per Hari Tidak Miskin, Dandhy Laksono: Percaya?

Kata BPS Pengeluaran Rp21 Ribu per Hari Tidak Miskin, Dandhy Laksono: Percaya?

30 April 2025
Waspada, BPOM Temukan 16 Produk Kosmetik Berbahaya, Ini Daftarnya!

Waspada, BPOM Temukan 16 Produk Kosmetik Berbahaya, Ini Daftarnya!

22 April 2025
Simak Tips Aman dan Nyaman Berkendara Saat Puncak Arus Balik Mudik Lebaran 2025

Simak Tips Aman dan Nyaman Berkendara Saat Puncak Arus Balik Mudik Lebaran 2025

5 April 2025
5 Film Bersaing Raih Penonton di Libur Lebaran, Ada yang Tembus 1 Juta

5 Film Bersaing Raih Penonton di Libur Lebaran, Ada yang Tembus 1 Juta

4 April 2025
Raup 500 Ribu Penonton di Libur Lebaran, Ini Sinopsis dan Trailer Pabrik Gula

Raup 500 Ribu Penonton di Libur Lebaran, Ini Sinopsis dan Trailer Pabrik Gula

3 April 2025
Pabrik Gula Teratas, Ini 5 Film Lebaran dengan Penonton Terbanyak Hari Pertama

Pabrik Gula Teratas, Ini 5 Film Lebaran dengan Penonton Terbanyak Hari Pertama

2 April 2025
Next Post
Ikut Bersihkan Alat Peraga Kampanye, Pj Wali Kota Payakumbuh Berharap Pilkada Aman dan Kondusif

Ikut Bersihkan Alat Peraga Kampanye, Pj Wali Kota Payakumbuh Berharap Pilkada Aman dan Kondusif

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Warga Pesisir Selatan Tewas Kecelakaan di Jalan Tol Palembang

Warga Pesisir Selatan Tewas Kecelakaan di Jalan Tol Palembang

16 Mei 2025

Pria Pasaman Barat Terancam Hukuman Mati, Ini Penyebabnya

Pria Pasaman Barat Terancam Hukuman Mati, Ini Penyebabnya

17 Mei 2025

Patroli Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan, Polisi Sita Satu Ekskavator

Patroli Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan, Polisi Sita Satu Ekskavator

17 Mei 2025

Ditahan Persik 1-1, Langkah Semen Padang Tertunda Bertahan di Liga 1

Ini Syarat Semen Padang Selamat dari Degradasi Liga 1 2024/2025

19 Mei 2025

Cewek Tomboy dan Sopir di Solok Kedapatan Berbuat Terlarang, Terancam Penjara 12 Tahun dan Denda Rp800 Juta

Cewek Tomboy dan Sopir di Solok Kedapatan Berbuat Terlarang, Terancam Penjara 12 Tahun dan Denda Rp800 Juta

9 Mei 2025

Ayah Tiri di Dharmasraya Aniaya Anak Gadisnya Hingga Tewas Saat Antar Penagih Utang

Ayah Tiri di Dharmasraya Aniaya Anak Gadisnya Hingga Tewas Saat Antar Penagih Utang

13 Mei 2025

Penjelasan Singkat Tentang Danantara, Kelebihan dan Kekurangannya

Penjelasan Singkat Tentang Danantara, Kelebihan dan Kekurangannya

24 Februari 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.