Jumat, Mei 15, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Kapan Batas Pembayaran Zakat Fitrah? Ini Penjelasan Muhammadiyah

Juni Fitra Yenti
Minggu, 15 Maret 2026 05:00
in Gaya Hidup
Ilustrasi zakat (Freepik)

Ilustrasi zakat (Freepik)


Kabarminang – Pembayaran zakat fitrah memiliki batas waktu yang jelas dalam ajaran Islam, yakni sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Namun dalam praktik pengelolaan zakat, penyalurannya kepada mustahik dapat dilakukan setelah salat Id apabila zakat tersebut sudah diserahkan kepada amil sebelumnya.

Dalam kajian fikih yang dipublikasikan oleh Muhammadiyah, zakat fitri dijelaskan sebagai ibadah yang memiliki dua dimensi sekaligus, yakni dimensi ibadah individual bagi muslim yang menunaikannya dan dimensi sosial ketika zakat tersebut diterima oleh para mustahik.

Dikutip dari laman Muhammadiyah pada Sabtu (14/3), dasar kewajiban sekaligus batas waktu pembayaran zakat fitri dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar. Dalam hadis tersebut disebutkan bahwa Rasulullah mewajibkan zakat fitri satu sha’ kurma atau gandum kepada setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, anak-anak maupun orang dewasa, serta memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum orang-orang berangkat melaksanakan salat Id.

Hadis lain yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Abbas juga menegaskan fungsi zakat fitri sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan kotor, sekaligus sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Dalam hadis itu dijelaskan bahwa zakat fitri yang ditunaikan sebelum salat Id merupakan zakat yang diterima, sedangkan yang dibayarkan setelah salat Id hanya bernilai sedekah biasa.

Meski demikian, dalam praktik pengelolaan zakat oleh panitia atau amil, sering kali terdapat kendala teknis dalam proses distribusi. Pengumpulan zakat dari masyarakat dapat terjadi dalam jumlah besar dan mencakup wilayah yang luas sehingga penyalurannya tidak selalu dapat selesai sebelum salat Idulfitri dilaksanakan.

Karena itu, para ulama menjelaskan bahwa yang menjadi syarat sah adalah penyerahan zakat dari muzakki kepada amil sebelum salat Id. Setelah zakat berada di tangan amil, proses penyaluran kepada mustahik dapat dilakukan sesuai dengan kemampuan dan kondisi yang ada di lapangan.

Dengan demikian, apabila zakat fitri telah diserahkan kepada panitia sebelum salat Idulfitri, maka zakat tersebut tetap sah meskipun distribusinya kepada mustahik dilakukan setelah salat Id. Hal ini sejalan dengan prinsip syariat yang tidak menghendaki kesulitan bagi umat dalam menjalankan ibadah.

Dari penjelasan tersebut, terdapat dua lapisan waktu dalam pelaksanaan zakat fitri. Pertama, waktu pembayaran oleh muzakki yang idealnya dilakukan sejak Ramadan dan paling lambat sebelum salat Idulfitri. Kedua, waktu distribusi oleh amil kepada mustahik yang lebih fleksibel dan dapat menyesuaikan dengan kondisi pengelolaan zakat.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: fikih zakatIdulfitriMuhammadiyahRamadanzakat dalam islamzakat fitri

Berita Terkait

Psikolog Bagikan Tips Tanggapi Pertanyaan “Kapan Nikah” Dalam Silaturahim Idulfitri

Psikolog Bagikan Tips Tanggapi Pertanyaan “Kapan Nikah” Dalam Silaturahim Idulfitri

21 Maret 2026
Kenapa Ketupat Jadi Ikon Lebaran? Ini Sejarah dan Makna Filosofinya

Kenapa Ketupat Jadi Ikon Lebaran? Ini Sejarah dan Makna Filosofinya

21 Maret 2026
5 Cara Menghindari Macet Saat Arus Balik Lebaran

5 Cara Menghindari Macet Saat Arus Balik Lebaran

21 Maret 2026
Memahami Salat Tarawih: Sunnah, Jumlah Rakaat, dan Waktu Terbaiknya

Bolehkah Tidak Salat Jumat Jika Idulfitri Jatuh di Hari Jumat?

20 Maret 2026
Memahami Salat Tarawih: Sunnah, Jumlah Rakaat, dan Waktu Terbaiknya

Salat Id Sebaiknya di Mana, Lapangan atau Masjid?

20 Maret 2026
Jadwal Imsak Kota Padang Minggu, 22 Februari 2026, Hari ke-4 Puasa Ramadan 1447 H

Apakah Puasa Batal Jika Tidak Salat? Ini Penjelasan Muhammadiyah

2 Maret 2026
Next Post
Pemko Payakumbuh Berlakukan WFA bagi ASN Selama Libur Lebaran 2026

Pemko Payakumbuh Berlakukan WFA bagi ASN Selama Libur Lebaran 2026

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Terlindas Truk Tabung LPG, Kaki Pengendara Motor di Padang Putus

Terlindas Truk Tabung LPG, Kaki Pengendara Motor di Padang Putus

13 Mei 2026

Anak Kalah Berkelahi, Pria di Payakumbuh Balas Dendam Tusuk Musuh Putranya

Anak Kalah Berkelahi, Pria di Payakumbuh Balas Dendam Tusuk Musuh Putranya

9 Mei 2026

David Wewe Katim Klewang, Polisi Pertama di Sumbar Calon Penerima Hoegeng Award

David Wewe Katim Klewang, Polisi Pertama di Sumbar Calon Penerima Hoegeng Award

12 Mei 2026

Ustad Pemimpin Pondok Tahfiz di Tanah Datar Dilaporkan Cabuli Santri Laki-Laki

Ustad Pemimpin Pondok Tahfiz di Tanah Datar Dilaporkan Cabuli Santri Laki-Laki

11 Mei 2026

Motor dan Bus ALS Tabrakan di Pasaman Barat, Pelajar 16 Tahun Tewas di Tempat

Motor dan Bus ALS Tabrakan di Pasaman Barat, Pelajar 16 Tahun Tewas di Tempat

9 Mei 2026

Tiga Orang Dikabarkan Tewas dalam Tabrakan Beruntun di Padang, Dua Mobil Pribadi Hancur

Tiga Orang Dikabarkan Tewas dalam Tabrakan Beruntun di Padang, Dua Mobil Pribadi Hancur

10 Mei 2026

Kronologi Tabrakan 6 Kendaraan di Padang, 4 Orang Tewas dan 10 Luka-luka

Kronologi Tabrakan 6 Kendaraan di Padang, 4 Orang Tewas dan 10 Luka-luka

10 Mei 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.