Minggu, Oktober 18, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
Home Kabar Sumbar Kota Payakumbuh

Pemko Payakumbuh Berlakukan WFA bagi ASN Selama Libur Lebaran 2026

Redaksi
Minggu, 15 Maret 2026 | 07:01
in Kota Payakumbuh
Pemko Payakumbuh

Pemko Payakumbuh

Share on FacebookShare on Twitter

Kabarminang – Pemerintah Kota Payakumbuh memberlakukan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah guna menjaga kelancaran pelayanan pemerintahan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Payakumbuh Nomor 100.3.4.3/7/ED/WK-PYK/2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kepala Bagian Organisasi Setdako Payakumbuh, David Bachri, mengatakan kebijakan ini merupakan bentuk fleksibilitas kerja bagi ASN agar layanan pemerintahan tetap berjalan optimal selama masa libur panjang.

“Pemko Payakumbuh menerapkan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN melalui skema fleksibilitas kerja, baik dari sisi lokasi maupun waktu, untuk mendukung kelancaran layanan pemerintahan selama masa libur nasional dan cuti bersama,” kata David Bachri, Jumat (13/3/2026).

Ia menjelaskan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur fleksibilitas kerja ASN selama periode libur nasional dan cuti bersama.

Menurut David, penerapan WFA pada periode Lebaran dilaksanakan setelah cuti bersama Idul Fitri, yakni pada Rabu hingga Jumat, 25–27 Maret 2026. Pada masa itu, perangkat daerah dapat mengatur pelaksanaan tugas ASN secara fleksibel, baik bekerja dari kantor maupun dari lokasi lain.

Meski demikian, Pemko Payakumbuh menetapkan minimal 20 persen ASN tetap bekerja di kantor untuk memastikan pelayanan pemerintahan tetap berjalan.

Setiap kepala perangkat daerah diwajibkan mengatur proporsi pegawai yang bekerja dari kantor dan yang menjalankan WFA. Selain itu, kepala perangkat daerah juga harus menyampaikan surat tugas bagi ASN yang bertugas di kantor kepada Wali Kota melalui BKPSDM serta menembuskan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika untuk pengaturan presensi melalui aplikasi e-kinerja.

ASN yang melaksanakan WFA tetap diwajibkan melaporkan aktivitas kerja harian melalui aplikasi e-kinerja dengan melampirkan data dukung setiap hari.

“Jika pegawai menginput laporan aktivitas di luar hari pelaksanaan tugas, sistem akan menolak laporan tersebut dan kehadiran pegawai dianggap tidak tercatat,” jelasnya.

Ia menambahkan kepala perangkat daerah juga harus memantau langsung pelaporan kinerja bawahannya melalui aplikasi tersebut agar target kerja tetap tercapai.

Namun kebijakan fleksibilitas kerja ini tidak berlaku bagi ASN yang bertugas pada sektor pelayanan publik esensial. Petugas yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat tetap bekerja seperti biasa.

Beberapa layanan tersebut antara lain Rumah Sakit Umum Daerah, puskesmas, petugas pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP), petugas lapangan BPBD, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP dan Damkar, serta petugas lapangan Dinas Perhubungan.

David menegaskan Pemko Payakumbuh tetap berkomitmen menjaga kualitas pelayanan publik selama masa penyesuaian kerja tersebut.

“Kami berharap seluruh perangkat daerah memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai standar, termasuk membuka kanal pengaduan publik dan memberikan informasi yang jelas jika terjadi perubahan jadwal layanan,” katanya.

Ia juga mengingatkan seluruh ASN agar menjaga integritas selama masa libur nasional dan cuti bersama.

“Pesan Pak Wali Kota, ASN harus menjadi teladan dengan tidak memberi maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya,” pungkasnya.


Tags: asn payakumbuhDavid BachriIdul Fitri 1447 Hlebaran 2026PayakumbuhPemko PayakumbuhWFA ASN
ShareTweetPin

Berita Terkait

Atlet Balap Sepeda Payakumbuh Raih Satu Emas dan Dua Perak di Porprov Sumbar 2026

Atlet Balap Sepeda Payakumbuh Raih Satu Emas dan Dua Perak di Porprov Sumbar 2026

7 Oktober 2026
Tinjau Kawasan Batang Agam, Wali Kota Payakumbuh Targetkan Pembangunan Infrastruktur Rampung November

Tinjau Kawasan Batang Agam, Wali Kota Payakumbuh Targetkan Pembangunan Infrastruktur Rampung November

6 Oktober 2026
Senam Payakumbuh Raih Empat Medali Porprov Sumbar, Target Lima Emas Masih Terbuka

Senam Payakumbuh Raih Empat Medali Porprov Sumbar, Target Lima Emas Masih Terbuka

4 Oktober 2026
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Wakil Wali Kota Payakumbuh Tekankan Pentingnya Persatuan

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Wakil Wali Kota Payakumbuh Tekankan Pentingnya Persatuan

1 Oktober 2026
433 Atlet Payakumbuh Berlaga di 39 Cabor Porprov Sumbar 2026

433 Atlet Payakumbuh Berlaga di 39 Cabor Porprov Sumbar 2026

1 Oktober 2026
115 Tenaga Kerja Konstruksi Payakumbuh Ikuti Uji Kompetensi 2026

115 Tenaga Kerja Konstruksi Payakumbuh Ikuti Uji Kompetensi 2026

29 September 2026
Next Post
Wawako Padang Panjang Buka Muscab Luar Biasa Pramuka, Dorong Pembinaan Karakter Generasi Muda

Wawako Padang Panjang Buka Muscab Luar Biasa Pramuka, Dorong Pembinaan Karakter Generasi Muda

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Polisi Datangi Rumah Dua Pria yang Viral Mengadang Pengendara Motor di Kota Solok

Polisi Datangi Rumah Dua Pria yang Viral Mengadang Pengendara Motor di Kota Solok

14 Oktober 2026

Dicari Setelah Videonya Cegat Pengendara Viral, 2 Penagih Utang di Kota Solok Datangi Kantor Polisi

Dicari Setelah Videonya Cegat Pengendara Viral, 2 Penagih Utang di Kota Solok Datangi Kantor Polisi

15 Oktober 2026

Perempuan Asal Padang Pariaman yang Terjatuh di Air Terjun Robo Lima Puluh Kota Ditemukan Tewas

Perempuan Asal Padang Pariaman yang Terjatuh di Air Terjun Robo Lima Puluh Kota Ditemukan Tewas

16 Oktober 2026

Imam yang Cabuli 2 Anak Kandung di Sijunjung Ancam Tak Biayai Kuliah Korban jika Tolak Dicabuli

Imam yang Cabuli 2 Anak Kandung di Sijunjung Ancam Tak Biayai Kuliah Korban jika Tolak Dicabuli

14 Oktober 2026

Tinggal Sendiri, Pria 72 Tahun di Pesisir Selatan Tewas di Rumah, 6 Anak di Jakarta

Tinggal Sendiri, Pria 72 Tahun di Pesisir Selatan Tewas di Rumah, 6 Anak di Jakarta

13 Oktober 2026

Detik-Detik Pemotor Dipepet Pria Tak Dikenal Usai Beli Emas di Kota Solok

Detik-Detik Pemotor Dipepet Pria Tak Dikenal Usai Beli Emas di Kota Solok

13 Oktober 2026

Cabuli Dua Anak Kandung di Sijunjung, Seorang Imam Masjid di Kabupaten Solok Ditangkap 

Cabuli Dua Anak Kandung di Sijunjung, Seorang Imam Masjid di Kabupaten Solok Ditangkap 

14 Oktober 2026

Berita Terkini

Komisi VIII Desak Kementerian Komdigi Blokir Akun dan Konten LGBT

LGBT Dinilai Bertentangan dengan Adat, Lembaga Adat Melayu Wacanakan Hukum Melayu Serumpun

18 Oktober 2026

Truk Tabrakan dengan Minibus di Jembatan Layang Bukittinggi

Truk Tabrakan dengan Minibus di Jembatan Layang Bukittinggi

17 Oktober 2026

Pemko Padang Dorong 41 KWT Terdampak Banjir Gandeng Petani Milenial untuk Program MBG

Pemko Padang Dorong 41 KWT Terdampak Banjir Gandeng Petani Milenial untuk Program MBG

17 Oktober 2026

Alat Sistem Peringatan Dini Banjir BPBD Padang Hilang Lagi Dicuri Orang

Alat Sistem Peringatan Dini Banjir BPBD Padang Hilang Lagi Dicuri Orang

17 Oktober 2026

Setir Lengket, Bus Terjun ke Bawah Jembatan di Jalan Payakumbuh—Bukittinggi, Korban 1 Penumpang

Setir Lengket, Bus Terjun ke Bawah Jembatan di Jalan Payakumbuh—Bukittinggi, Korban 1 Penumpang

17 Oktober 2026

Pondok Pinggir Jalan di Sijunjung Digerebek, 14 Paket Sabu-Sabu Disita, Seorang Pengedar Ditangkap

Pondok Pinggir Jalan di Sijunjung Digerebek, 14 Paket Sabu-Sabu Disita, Seorang Pengedar Ditangkap

17 Oktober 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.