“Untuk UKT Rachmi setahu saya sebesar Rp2 juta dan tidak ada pembayaran IPI,” katanya.
Ia menambahkan, PNP memiliki kebijakan yang memberikan kemudahan bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan membayar UKT. Mahasiswa yang masih berstatus aktif dapat mengajukan penundaan pembayaran melalui surat perjanjian sehingga tidak harus berhenti kuliah karena belum mampu melunasi biaya pendidikan.
“Di kampus PNP sendiri tidak ada yang namanya mahasiswa berhenti kuliah dengan alasan tidak membayar uang kuliah,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang diterima pihak kampus, lanjut Sarmiadi, Rachmi tidak mengalami kendala dalam memenuhi kewajiban pembayaran UKT. Permasalahan yang dihadapi lebih berkaitan dengan biaya operasional dan kebutuhan hidup sehari-hari akibat kondisi ekonomi keluarga yang terbatas.
Saat ini, Rachmi berstatus Berhenti Studi Sementara (BSS). Dengan status tersebut, mahasiswa tidak diwajibkan membayar UKT selama masa penghentian studi.
Sarmiadi juga membenarkan bahwa seorang dosen PNP bernama Putra sempat menyampaikan kepada pihak kampus mengenai rencana membantu Rachmi dengan mempertemukannya dengan Dedi Mulyadi.
“Putra mengatakan kepada kami ingin membantu Rachmi, maka dia tawarkan solusi bertemu dengan KDM,” ujarnya.
Meski demikian, Sarmiadi menegaskan bahwa persoalan utama yang dihadapi Rachmi saat ini adalah masalah akademik, disertai kondisi ekonomi keluarganya yang terbatas berdasarkan informasi dari dosen pembimbingnya.
















