Kamis, Juli 24, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Perusahaan Galian C di Koto Rawang Pesisir Selatan Didemo, Dinas ESDM: Izinnya Lengkap

Holy Adib
Rabu, 23 Juli 2025 15:51
in Kabar Sumbar
Plang izin usaha pertambangan PT Tigo Padusi Nusantara di kokasi penambangan betuan di Kampung Koto Rawang, Nagari Koto Rawang, Kecamatan IV Jurai, Pesisir Selatan. Foto: IST

Plang izin usaha pertambangan PT Tigo Padusi Nusantara di kokasi penambangan betuan di Kampung Koto Rawang, Nagari Koto Rawang, Kecamatan IV Jurai, Pesisir Selatan. Foto: IST


Kabarminang — PT Tigo Padusi Nusantara, perusahaan yang menambang galian C di Bukit Lala, Nagari Koto Rawang dan Nagari Salido Saribulan, Kecamatan IV Jurai, Pesisir Selatan, didemo warga pada Selasa (22/7). Apakah perusahaan tersebut sudah berizin dan boleh beroperasi?

Kepala Bidang Pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Edral Pratama, mengatakan bahwa PT Tigo Padusi Nusantara sudah boleh beroperasi karena memiliki izin resmi atau izin usaha pertambangan. Selain itu, katanya, perusahaan tersebut sudah memiliki rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) untuk beroperasi produksi pada 2025 hingga 2027 dan sudah disahkan oleh Kementerian ESDM.

“RKAB PT Tigo Padusi Nusantara sudah disahkan. Secara teknis, tidak ada masalah perusahaan itu untuk beroperasi produksi,” ucap Edral kepada Kabarminang.com pada Rabu (23/7).

Selain itu, kata Edral, PT Tigo Padusi Nusantara sudah memiliki kepala teknik tambang (KTT), yang sudah diakui oleh Kementerian ESDM. Ia menjelaskan bahwa kegiatan usaha pertambangan dapat dimulai setelah perusahaan pemegang izin telah memiliki KTT.

Karena itu, pihaknya tidak dapat melarang PT Tigo Padusi Nusantara untuk menambang sebab perusahaan yang memiliki izin lengkap berhak berinvestasi. Ia menegaskan bahwa perusahaan yang memiliki izin dan menambang dengan kaidah pertambangan tidak boleh dicabut izin operasionalnya dengan semena-mena. Ia mengimbau warga pendemo untuk memahami hal tersebut.

Perihal demo warga terhadap PT Tigo Padusi Nusantara, Edral mengatakan bahwa pendemo harus mengedepankan mediasi dengan perusahaan tambang yang memiliki izin lengkap. Jika menganggap ada masalah lingkungan pada penambangan itu, kata Edral, pendemo dapat meminta Dinas Lingkungan Hidup Pesisir Selatan untuk meninjau masalah tersebut ke lokasi tambang.

“Apa kesalahannya? Bisa dicek. Kalau ada masalah di sungai tempat menambang, warga bisa meminta Dinas PSDA Sumbar untuk meninjaunya. Jadi, warga tidak bisa menuntut perusahaan tambang lengkap yang berizin resmi untuk menghentikan aktivitas penambangannya. Secara teknis, perusahaan tersebut tidak ada masalah. Kalau masalah teknis dikaitkan dengan masalah politik, memang tidak akan bertemu jalan keluarnya,” tutur Edral.

Edral berharap masalah pendemo dengan PT Tigo Padusi Nusantara diselesaikan secara musyawarah mufakat. Pihaknya mendorong Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan untuk mengambil langkah musyawarah mufakat tersebut untuk menyelesaikan masalah kedua pihak. Jika masalah itu tidak selesai di tingkat kabupaten, pihaknya bersedia memfasilitasi kedua pihak untuk menyelesaikan masalah.

Edral menyatakan bahwa PT Tigo Padusi Nusantara memasok material untuk proyek-proyek infrastruktur di Pesisir Selatan. Menurutnya, jika perusahaan itu berhenti beroperasi, proyek-proyek infrastruktur di kabupaten itu akan sulit mendapatkan pasokan material. Karena itu, katanya, jika perusahaan galian C resmi ditutup, akan muncul tambang-tambang galian C ilegal untuk memenuhi pasokan material untuk proyek-proyek infrastruktur di Pesisir Selatan.

Pada Rabu (5/2) Kepala Dinas ESDM Sumbar waktu itu, Herry Martinus, mengatakan bahwa PT Tigo Padusi Nusantara sudah mengajukan dokumen RKAB pada tahun lalu. Akan tetapi, kata Herry, RKAB tersebut belum keluar karena ada aturan baru yang menyebabkan lamanya RKAB tersebut keluar.


halaman 1 dari 3
123Selanjutnya
Tags: Galian C di Koto Rawang Pesisir SelatanGalian C di Pesisir SelatanKoto Rawang Pesisir SelatanPesisir Selatan

Berita Terkait

Karhutla di Harau Limapuluh Kota Meluas, Diduga Akibat Pembukaan Lahan Wisata

Karhutla di Harau Limapuluh Kota Meluas, Diduga Akibat Pembukaan Lahan Wisata

23 Juli 2025
Juli 2025 BNNP Sumbar Sita 108 Kg Ganja dan 1,9 Kg Sabu-Sabu

Juli 2025 BNNP Sumbar Sita 108 Kg Ganja dan 1,9 Kg Sabu-Sabu

23 Juli 2025
Siswa 3 Kelas di Sebuah SD di Pesisir Selatan Belajar Tanpa Kursi dan Meja

Siswa 3 Kelas Sebuah SDN di Pesisir Selatan Duduk di Lantai, Kursi dan Meja Akan Dibeli

23 Juli 2025
3 Terdakwa Pengedar Ganja di Pasaman Divonis, 1 Orang Dihukum Seumur Hidup

3 Terdakwa Pengedar Ganja di Pasaman Divonis, 1 Orang Dihukum Seumur Hidup

23 Juli 2025
Lima Jalan Tol di Sumatera Gratis Selama Arus Balik Lebaran, Termasuk Padang-Sicincin

Pemerintah Tetapkan Tarif Tol Sicincin–Padang, Berlaku dalam Waktu Dekat

23 Juli 2025
Lima Puluh Kota dan Solok Tanggap Darurat Karhutla, Sumbar Masih Siaga

Hari Keenam Tanggap Darurat, Api Karhutla di Harau Lima Puluh Kota Jadi Fokus Utama

23 Juli 2025
Next Post
Lima Jalan Tol di Sumatera Gratis Selama Arus Balik Lebaran, Termasuk Padang-Sicincin

Pemerintah Tetapkan Tarif Tol Sicincin–Padang, Berlaku dalam Waktu Dekat

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Perkosa Siswi SMA dalam Angkot, Sopir di Tanah Datar Ditangkap, Korban Hamil

Perkosa Siswi SMA dalam Angkot, Sopir di Tanah Datar Ditangkap, Korban Hamil

19 Juli 2025

Istri di Pesisir Selatan Nikah dengan Pria Lain Saat Suami Merantau ke Malaysia

Istri di Pesisir Selatan Nikah dengan Pria Lain Saat Suami Merantau ke Malaysia

18 Juli 2025

Aktivitas Penambangannya Diprotes, PT Tigo Padusi Nusantara Dinyatakan Berizin

Perusahaan Galian C di Koto Rawang Pesisir Selatan Didemo, Dinas ESDM: Izinnya Lengkap

23 Juli 2025

Mayat Guru Wanita Asal Batusangkar Ditemukan di Sungai Padang Pariaman

Mayat Guru Wanita Asal Batusangkar Ditemukan di Sungai Padang Pariaman

3 Maret 2025

Cika Dimakamkan di Samping Ibunya, Keluarga Tak Kuasa Menahan Duka

Cika Dimakamkan di Samping Ibunya, Keluarga Tak Kuasa Menahan Duka

17 Juli 2025

15 Orang Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Dana Donasi Gempa Pasaman

Terkait Dugaan Pungli di Bapenda Sumbar, Begini Kata Inspektorat 

15 Juni 2025

Lintas Generasi di Pancung Soal dan Air Pura Pesisir Selatan Bentuk Inderapura Bersatu

Lintas Generasi di Pancung Soal dan Air Pura Pesisir Selatan Bentuk Inderapura Bersatu

21 Juli 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.