Kabarminang — PT Tigo Padusi Nusantara, perusahaan yang menambang galian C di Bukit Lala, Nagari Koto Rawang dan Nagari Salido Saribulan, Kecamatan IV Jurai, Pesisir Selatan, didemo warga pada Selasa (22/7). Apakah perusahaan tersebut sudah berizin dan boleh beroperasi?
Kepala Bidang Pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Edral Pratama, mengatakan bahwa PT Tigo Padusi Nusantara sudah boleh beroperasi karena memiliki izin resmi atau izin usaha pertambangan. Selain itu, katanya, perusahaan tersebut sudah memiliki rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) untuk beroperasi produksi pada 2025 hingga 2027 dan sudah disahkan oleh Kementerian ESDM.
“RKAB PT Tigo Padusi Nusantara sudah disahkan. Secara teknis, tidak ada masalah perusahaan itu untuk beroperasi produksi,” ucap Edral kepada Kabarminang.com pada Rabu (23/7).
Selain itu, kata Edral, PT Tigo Padusi Nusantara sudah memiliki kepala teknik tambang (KTT), yang sudah diakui oleh Kementerian ESDM. Ia menjelaskan bahwa kegiatan usaha pertambangan dapat dimulai setelah perusahaan pemegang izin telah memiliki KTT.
Karena itu, pihaknya tidak dapat melarang PT Tigo Padusi Nusantara untuk menambang sebab perusahaan yang memiliki izin lengkap berhak berinvestasi. Ia menegaskan bahwa perusahaan yang memiliki izin dan menambang dengan kaidah pertambangan tidak boleh dicabut izin operasionalnya dengan semena-mena. Ia mengimbau warga pendemo untuk memahami hal tersebut.
Perihal demo warga terhadap PT Tigo Padusi Nusantara, Edral mengatakan bahwa pendemo harus mengedepankan mediasi dengan perusahaan tambang yang memiliki izin lengkap. Jika menganggap ada masalah lingkungan pada penambangan itu, kata Edral, pendemo dapat meminta Dinas Lingkungan Hidup Pesisir Selatan untuk meninjau masalah tersebut ke lokasi tambang.
“Apa kesalahannya? Bisa dicek. Kalau ada masalah di sungai tempat menambang, warga bisa meminta Dinas PSDA Sumbar untuk meninjaunya. Jadi, warga tidak bisa menuntut perusahaan tambang lengkap yang berizin resmi untuk menghentikan aktivitas penambangannya. Secara teknis, perusahaan tersebut tidak ada masalah. Kalau masalah teknis dikaitkan dengan masalah politik, memang tidak akan bertemu jalan keluarnya,” tutur Edral.
Edral berharap masalah pendemo dengan PT Tigo Padusi Nusantara diselesaikan secara musyawarah mufakat. Pihaknya mendorong Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan untuk mengambil langkah musyawarah mufakat tersebut untuk menyelesaikan masalah kedua pihak. Jika masalah itu tidak selesai di tingkat kabupaten, pihaknya bersedia memfasilitasi kedua pihak untuk menyelesaikan masalah.
Edral menyatakan bahwa PT Tigo Padusi Nusantara memasok material untuk proyek-proyek infrastruktur di Pesisir Selatan. Menurutnya, jika perusahaan itu berhenti beroperasi, proyek-proyek infrastruktur di kabupaten itu akan sulit mendapatkan pasokan material. Karena itu, katanya, jika perusahaan galian C resmi ditutup, akan muncul tambang-tambang galian C ilegal untuk memenuhi pasokan material untuk proyek-proyek infrastruktur di Pesisir Selatan.
Pada Rabu (5/2) Kepala Dinas ESDM Sumbar waktu itu, Herry Martinus, mengatakan bahwa PT Tigo Padusi Nusantara sudah mengajukan dokumen RKAB pada tahun lalu. Akan tetapi, kata Herry, RKAB tersebut belum keluar karena ada aturan baru yang menyebabkan lamanya RKAB tersebut keluar.