Kabarminang – Kabar baik bagi jutaan pensiunan PNS akhirnya resmi diumumkan. PT TASPEN (Persero) memastikan pencairan gaji ke-13 pensiunan tahun 2026 mulai dilakukan paling cepat pada 2 Juni 2026.
Kepastian tersebut menjadi angin segar bagi para penerima pensiun yang tengah menunggu tambahan penghasilan di pertengahan tahun. Penyaluran dana akan dilakukan melalui 46 mitra bayar resmi TASPEN yang tersebar di seluruh Indonesia.
TASPEN menegaskan pencairan dilakukan tepat waktu sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam memastikan hak pensiunan tetap terpenuhi.
“Agar manfaat tersalurkan lancar dan tepat orang, jangan lupa lakukan autentikasi satu kali setiap awal bulan melalui aplikasi Andal by Taspen,” tulis manajemen TASPEN melalui akun Instagram resminya, Sabtu (23/5/2026).
Kebijakan pencairan gaji ke-13 ini mengacu pada PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.
Dalam aturan tersebut, nominal yang diterima pensiunan mengacu pada komponen penghasilan bulan Mei 2026.
Yang menarik, TASPEN memastikan dana gaji ke-13 akan diterima utuh tanpa potongan apa pun.
Tidak ada pemotongan iuran, cicilan kredit pensiun, maupun potongan lainnya. Bahkan pajak penghasilan seluruhnya ditanggung pemerintah.
















