Artinya, dana yang masuk ke rekening pensiunan akan diterima penuh sesuai hak masing-masing penerima.
Namun, terdapat aturan khusus bagi pensiunan yang memiliki lebih dari satu status manfaat. TASPEN menyebut penerima dengan status ganda hanya akan menerima satu pembayaran dengan nominal tertinggi.
Ketentuan berbeda berlaku bagi penerima pensiun janda atau duda. Untuk kategori tersebut, pembayaran manfaat tetap dilakukan pada masing-masing status penerima.
Sementara itu, PNS maupun pejabat negara yang resmi pensiun mulai 1 Juni 2026 tidak akan menerima pembayaran melalui TASPEN. Hak mereka akan dibayarkan langsung oleh instansi tempat terakhir bekerja.
Di tengah proses pencairan gaji ke-13, TASPEN juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan perusahaan.
Pihak TASPEN meminta pensiunan hanya mengakses informasi melalui kanal resmi dan tidak mudah memberikan data pribadi kepada pihak tidak dikenal.
“Selalu waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan TASPEN dan pastikan informasi hanya diperoleh melalui kanal resmi TASPEN,” tulis manajemen.
Dengan dimulainya pencairan pada awal Juni 2026, para pensiunan kini diimbau segera melakukan autentikasi data agar proses penyaluran berjalan lancar tanpa kendala.
















