Sabtu, Juli 18, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Penggarap Tanah Pemkab Pesisir Selatan di Air Haji Diminta Berhenti Menggarap Sebelum Ada Izin Resmi

Holy Adib
Sabtu, 16 Agustus 2025 20:29
in Kabar Sumbar
Tanah Pemkab Pesisir Selatan sekitar empat hektare di Kampung Koto Marapak, Nagari Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti. Foto: IST

Tanah Pemkab Pesisir Selatan sekitar empat hektare di Kampung Koto Marapak, Nagari Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti. Foto: IST


Kabarminang — Tokoh masyarakat Nagari Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, meminta penggarap tanah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Selatan di Kampung Koto Marapak, Air Haji, untuk berhenti menggarap lahan sekitar empat hektare itu sebelum ada izin resmi dari pemkab.

Hal itu disampaikan oleh tokoh masyarakat Air Haji, Amran K. (76). Ia mengatakan bahwa penggarap lahan tersebut harusnya mengurus izin resmi kepada Pemkab Pesisir Selatan sebelum menggarap tanah itu, bukan menggarap dulu, lalu mengurus izin.

Perihal klaim para penggarap bahwa mereka sudah mendapatkan izin secara lisan dari Bupati Pesisir Selatan, Amran berpendapat bahwa izin secara lisan dari bupati tidak cukup untuk menggarap lahan tersebut karena tanah itu milik Pemkab Pesisir Selatan, bukan milik pribadi bupati.

“Kalau belum ada izin secara administratif dan tertulis dari Pemkab Pesisir Selatan, penggarapan lahan itu dapat disebut belum berizin resmi,” ujar Wali Nagari Air Haji periode 2005—2010 itu kepada Kabarminang.com pada Sabtu (16/8).

Amran meminta dinas terkait turun ke lokasi tersebut untuk menengahi masalah itu agar tidak terjadi konflik sosial antara penggarap dan warga setempat akibat penggarapan lahan yang belum memiliki izin resmi tersebut. Potensi konflik sosial itu, kata Amran, berasal dari kecemburuan sosial warga atas penggunaan lahan itu tanpa izin resmi, apalagi penggarapnya bukan warga Nagari Air Haji.

Tentang perkataan penggarap bahwa Amran merupakan orang yang berkonflik politik dengan penggarap karena perbedaan pilihan politik pada Pilkada Pesisir Selatan 2024 bahwa Amran sebagai pendukung Rusma Yul Anwar (bupati periode sebelumnya), sedangkan penggarap pendukung Hendrajoni (bupati periode sekarang), Amran mengatakan bahwa hal itu tidak perlu dihubungkan dengan penggarapan lahan itu. Ia menuturkan bahwa masalah perbedaan pilihan politik merupakan masalah yang telah berlalu karena bupati sudah terpilih. Ia mengakui bahwa calon bupati pilihannya kalah dan mengakui Hendrajoni sebagai Bupati Pesisir Selatan periode sekarang. Karena itu, ia membantah tudingan penggarap bahwa ia sengaja mencari celah untuk menyerang penggarap terkait dengan penggarapan lahan pemkab lantaran masalah politik.

Amran mengusulkan agar tanah pemkab tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan yang lebih luas, seperti ketahanan pangan. Daripada izin penggarapan tanah itu diberikan kepada sekelompok kecil orang, kata Amran, lebih baik tanah itu dikelola kelompok tani atau Koperasi Merah Putih setempat untuk menanam jagung sesuai dengan program Presiden Prabowo.

Amran mendesak Pemkab Pesisir Selatan untuk meninjau ulang pengelolaan tanah tersebut. Menurutnya, aset pemkab harus dikelola secara transparan dan professional sehingga dapat menghasilkan pendapatan asli daerah dan memberdayakan masyarakat, bukan digarap sekelompok orang.


halaman 1 dari 4
12...4Selanjutnya
Tags: Air HajiLahan Pemkab Pesisir Selatan di Air HajiLinggo Sari BagantiPesisir Selatan

Berita Terkait

Dinsos P3APPKB Dharmasraya Hadirkan HaloPUSPAGA, Aplikasi Layanan Konsultasi Keluarga

Dinsos P3APPKB Dharmasraya Hadirkan HaloPUSPAGA, Aplikasi Layanan Konsultasi Keluarga

18 Juli 2026
Ombudsman Sumbar Berpotensi Hentikan Penyelidikan Dugaan Maladministrasi Izin Tambang Andesit di Padang Pariaman

Ombudsman Sumbar Berpotensi Hentikan Penyelidikan Dugaan Maladministrasi Izin Tambang Andesit di Padang Pariaman

17 Juli 2026
Video: Pria di Padang Curi Uang Bengkel Tempatnya Bekerja, Aksi Terekam CCTV

Video: Pria di Padang Curi Uang Bengkel Tempatnya Bekerja, Aksi Terekam CCTV

17 Juli 2026
Tol Sicincin–Bukittinggi Lewati Padang Panjang 4,45 Kilometer, Pemko Siap Dukung Percepatan Pembangunan

Tol Sicincin–Bukittinggi Lewati Padang Panjang 4,45 Kilometer, Pemko Siap Dukung Percepatan Pembangunan

17 Juli 2026
Pekerja Perempuan Asal Sumbar Diduga Disekap dan Disiksa di Myanmar

Pekerja Perempuan Asal Agam Diduga Disiksa di Myanmar, Berangkat Lewat Jalur Ilegal

17 Juli 2026
Harga Emas Antam Hari Ini Bertengger di Rp2.668.000 per Gram

Harga Emas Antam Hari Ini Turun, Cek Dulu Sebelum Beli

17 Juli 2026
Next Post
Pembunuh Remaja Perempuan Asal Sumut yang Jasadnya Ditemukan di Pasaman Ditangkap

Pembunuh Remaja Perempuan Asal Sumut yang Jasadnya Ditemukan di Pasaman Ditangkap

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Perempuan di Tanah Datar Temukan Suami Tewas Tergantung di Dalam Rumah

Perempuan di Tanah Datar Temukan Suami Tewas Tergantung di Dalam Rumah

16 Juli 2026

Warga Solok Selatan Bunuh Pemandu Lagu di Dharmasraya

Warga Solok Selatan Bunuh Pemandu Lagu di Dharmasraya

14 Juli 2026

Baru Ambil Uang di Bank Rp50 Juta, Warga Dharmasraya Jadi Korban Pencurian

Baru Ambil Uang di Bank Rp50 Juta, Warga Dharmasraya Jadi Korban Pencurian

16 Juli 2026

Tanam Sembilan Batang Ganja, Pria di Agam Ditangkap, Adiknya Ikut Diringkus

Tanam Sembilan Batang Ganja, Pria di Agam Ditangkap, Adiknya Ikut Diringkus

15 Juli 2026

Pejabat Pemerintah Nagari di Solok Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp363,3 Juta

Pejabat Pemerintah Nagari di Solok Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp363,3 Juta

16 Juli 2026

Diduga Tempat Prostitusi, Panti Pijat di Padang Digerebek, Tiga Perempuan Diamankan

Diduga Tempat Prostitusi, Panti Pijat di Padang Digerebek, Tiga Perempuan Diamankan

14 Juli 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.