Kabarminang — Tokoh masyarakat Nagari Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, meminta penggarap tanah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Selatan di Kampung Koto Marapak, Air Haji, untuk berhenti menggarap lahan sekitar empat hektare itu sebelum ada izin resmi dari pemkab.
Hal itu disampaikan oleh tokoh masyarakat Air Haji, Amran K. (76). Ia mengatakan bahwa penggarap lahan tersebut harusnya mengurus izin resmi kepada Pemkab Pesisir Selatan sebelum menggarap tanah itu, bukan menggarap dulu, lalu mengurus izin.
Perihal klaim para penggarap bahwa mereka sudah mendapatkan izin secara lisan dari Bupati Pesisir Selatan, Amran berpendapat bahwa izin secara lisan dari bupati tidak cukup untuk menggarap lahan tersebut karena tanah itu milik Pemkab Pesisir Selatan, bukan milik pribadi bupati.
“Kalau belum ada izin secara administratif dan tertulis dari Pemkab Pesisir Selatan, penggarapan lahan itu dapat disebut belum berizin resmi,” ujar Wali Nagari Air Haji periode 2005—2010 itu kepada Kabarminang.com pada Sabtu (16/8).
Amran meminta dinas terkait turun ke lokasi tersebut untuk menengahi masalah itu agar tidak terjadi konflik sosial antara penggarap dan warga setempat akibat penggarapan lahan yang belum memiliki izin resmi tersebut. Potensi konflik sosial itu, kata Amran, berasal dari kecemburuan sosial warga atas penggunaan lahan itu tanpa izin resmi, apalagi penggarapnya bukan warga Nagari Air Haji.
Tentang perkataan penggarap bahwa Amran merupakan orang yang berkonflik politik dengan penggarap karena perbedaan pilihan politik pada Pilkada Pesisir Selatan 2024 bahwa Amran sebagai pendukung Rusma Yul Anwar (bupati periode sebelumnya), sedangkan penggarap pendukung Hendrajoni (bupati periode sekarang), Amran mengatakan bahwa hal itu tidak perlu dihubungkan dengan penggarapan lahan itu. Ia menuturkan bahwa masalah perbedaan pilihan politik merupakan masalah yang telah berlalu karena bupati sudah terpilih. Ia mengakui bahwa calon bupati pilihannya kalah dan mengakui Hendrajoni sebagai Bupati Pesisir Selatan periode sekarang. Karena itu, ia membantah tudingan penggarap bahwa ia sengaja mencari celah untuk menyerang penggarap terkait dengan penggarapan lahan pemkab lantaran masalah politik.
Amran mengusulkan agar tanah pemkab tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan yang lebih luas, seperti ketahanan pangan. Daripada izin penggarapan tanah itu diberikan kepada sekelompok kecil orang, kata Amran, lebih baik tanah itu dikelola kelompok tani atau Koperasi Merah Putih setempat untuk menanam jagung sesuai dengan program Presiden Prabowo.
Amran mendesak Pemkab Pesisir Selatan untuk meninjau ulang pengelolaan tanah tersebut. Menurutnya, aset pemkab harus dikelola secara transparan dan professional sehingga dapat menghasilkan pendapatan asli daerah dan memberdayakan masyarakat, bukan digarap sekelompok orang.