Kabarminang – Pemerintah Kota Payakumbuh mengajukan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda), yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Ranperda Mars Payakumbuh. Kedua regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus memperkokoh identitas budaya daerah.
Pengajuan dua ranperda itu disampaikan Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, dalam rapat paripurna DPRD Kota Payakumbuh di ruang sidang DPRD setempat, Senin (8/6/2026).
Dalam pemaparannya, Zulmaeta menyampaikan bahwa realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp782,43 miliar atau 102,57 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp762,79 miliar.
“Pendapatan asli daerah yang ditargetkan sebesar Rp157,99 miliar terealisasi Rp166,87 miliar atau 105,63 persen,” kata Zulmaeta.
Ia menjelaskan, realisasi pendapatan daerah pada 2025 meningkat sebesar Rp29,11 miliar atau 3,86 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat Rp753,32 miliar. Peningkatan tersebut salah satunya didorong oleh bertambahnya objek pajak daerah melalui penerapan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang mulai berlaku pada tahun 2025.
Menurutnya, kedua jenis pajak tersebut sebelumnya merupakan bagian dari pendapatan transfer antar daerah yang masuk dalam rekening bagi hasil pajak.
Dari sisi belanja, realisasi APBD Kota Payakumbuh mencapai Rp765,45 miliar atau 89,95 persen dari total anggaran sebesar Rp851 miliar. Belanja operasi terealisasi sebesar 90,97 persen, sementara belanja modal mencapai 88,54 persen.
Zulmaeta menilai capaian tersebut mencerminkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif dan efisien. Anggaran yang tersedia dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan memenuhi kebutuhan masyarakat di berbagai sektor.
“Hal ini mengindikasikan bahwa pelaksanaan dan penatausahaan pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara efektif dan efisien melalui penghematan penggunaan anggaran serta didukung partisipasi masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, realisasi belanja daerah pada 2025 meningkat Rp22,72 miliar atau 3,05 persen dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp742,72 miliar.
Pada kesempatan tersebut, Zulmaeta juga mengungkapkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Barat kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Pemerintah Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2025.
“Alhamdulillah, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian yang telah kita raih sebanyak 12 kali berturut-turut,” katanya.
Meski demikian, ia mengingatkan seluruh perangkat daerah untuk terus memperkuat sistem pengendalian intern serta meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan guna menjaga kualitas tata kelola pemerintahan dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Selain membahas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025, Pemerintah Kota Payakumbuh juga mengusulkan Ranperda Mars Payakumbuh sebagai dasar hukum penetapan lagu resmi daerah.
Zulmaeta mengatakan, Mars Payakumbuh diharapkan menjadi simbol budaya yang mampu memperkuat identitas daerah, menumbuhkan rasa bangga, mempererat kebersamaan masyarakat, serta mengenalkan nilai-nilai lokal kepada generasi muda.
“Mars Payakumbuh diharapkan menjadi motivasi, memperkuat rasa memiliki terhadap daerah, sekaligus menciptakan suasana yang positif di tengah masyarakat,” ujarnya.
Lagu ciptaan Genta Nafri Wenda itu nantinya direncanakan digunakan dalam berbagai kegiatan pemerintahan, pendidikan, dan agenda resmi lainnya sebagai sarana penguatan karakter dan pelestarian budaya daerah.
Pemerintah Kota Payakumbuh berharap DPRD segera melanjutkan pembahasan kedua ranperda tersebut sehingga dapat melahirkan regulasi yang mendukung penguatan tata kelola pemerintahan sekaligus pelestarian identitas budaya daerah.















