Kabarminang – Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Bukittinggi, Selasa (9/6/2026).
Ketua DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi, menjelaskan bahwa seluruh fraksi di DPRD telah menyampaikan pandangan umum terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 pada rapat sebelumnya. Agenda paripurna kali ini difokuskan pada penyampaian jawaban pemerintah daerah atas berbagai masukan dan pertanyaan yang disampaikan fraksi-fraksi tersebut.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Ramlan Nurmatias turut memberikan penjelasan terkait penggunaan Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang menjadi salah satu sorotan dalam pandangan fraksi.
Ramlan menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Bukittinggi mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ dalam penganggaran TKD, khususnya ketentuan bagi daerah yang tidak menetapkan status tanggap darurat bencana. Berdasarkan aturan tersebut, alokasi TKD dapat digunakan untuk kegiatan mitigasi dan kesiapsiagaan bencana, penanaman pohon dan perbaikan lingkungan, pengendalian inflasi, pemulihan ekonomi, serta mendukung pelayanan dasar masyarakat.
Menurutnya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102 Tahun 2025 yang telah diubah dengan PMK Nomor 29 Tahun 2026 mengatur kebijakan transfer ke daerah dalam rangka percepatan penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi pascabencana pada 51 daerah yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kota Bukittinggi tidak termasuk dalam daftar 51 daerah tersebut dan juga tidak menetapkan status tanggap darurat bencana, sehingga penganggaran TKD Kota Bukittinggi mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ,” ujar Ramlan.
Ia juga menegaskan bahwa dana TKD tidak digunakan untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sementara itu, penganggaran yang berkaitan dengan tenaga outsourcing merupakan bagian dari program pengendalian inflasi dan pemulihan ekonomi daerah.
Ramlan menambahkan, alokasi anggaran tersebut juga mendukung pelaksanaan program PKL Naik Kelas melalui penataan pedagang ke kawasan Pasar Atas. Program itu diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat sekaligus memperkuat sektor usaha mikro dan perdagangan di Kota Bukittinggi.















