Isril menilai bahwa kerusakan bentang alam akibat penebangan hutan dan pengalihan aliran sungai telah melumpuhkan fungsi alami kawasan tangkapan air. Ia mengatakan bahwa kegiatan pertambangan terbuka, baik yang ilegal maupun berizin resmi, tetap akan mengganggu tatanan ekologis apabila tidak diimbangi pemulihan lahan secara terukur.
Selain itu, Isril menilai bahwa keberadaan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) pada tambang berizin kerap berhenti sebagai formalitas semata tanpa pemenuhan di lapangan.
”Amdal sering kali hanya menjadi teori di atas kertas, sementara realisasi pengelolaan lingkungan di lokasi tambang sangat jarang berjalan sesuai harapan,” tutur Isril.
Isril juga menyebut bahwa proses pemulihan vegetasi lahan bekas tambang memerlukan rentang waktu bertahun-tahun, sedangkan hujan berintensitas tinggi terus membasahi lahan terbuka tanpa tutupan pohon. Ia mengatakan bahwa kondisi tanah terkelupas tersebut meningkatkan rasio aliran permukaan (run-off) sehingga air hujan tidak meresap ke dalam tanah melainkan langsung meluncur deras ke badan sungai.
”Lonjakan aliran permukaan di kawasan hulu DAS inilah yang memicu rentetan bencana hidrometeorologi seperti banjir dan tanah longsor di Sijunjung serta Kasang,” ujar Isril.
Atas kondisi tersebut, Isril mengkritik pengawasan dari pemerintah daerah dan instansi terkait tingkat provinsi, kabupaten, hingga nagari yang dianggap masih tergolong lemah. Ia meminta pemerintah daerah tidak sekadar berfokus pada peningkatkan pendapatan asli daerah, tetapi menempatkan keselamatan ekosistem dan pencegahan bencana sebagai prioritas utama.
”Penegakan hukum juga harus diperbaiki agar tidak hanya menyasar masyarakat kecil yang memprotes kerusakan lingkungan, tetapi berani menindak tegas para pemodal besar di balik operasi tambang ilegal tersebut,” kata Isril.















